PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga melakukan percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui jalur Non Formal. Percepatan penanganan itu, diawali dengan koordinasi 18 orang ketua dan perwakilan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Purbalingga, Senin 13 September 2021.
Mereka berkumpul di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, untuk membahas hal tersebut. Mereka memenuhi undangan dari PIC Mageh Pada Sekolah.
“Penutupan data dapodik jalur non formal akan ditutup pada tanggal tiga puluh september ini. Kesempatan yang semakin sedikit ini harus kita manfaatkan secara optimal untuk menjaring sebanyak mungkin peserta didik baru bagi PKBM. Hal itu, dilakukan untuk ikut membantu mengembalikan anak tidak sekolah kembali ke sekolah,” ujar PIC Mageh Pada Sekolah Drs Subeno.
Dia menyebutkan, data susenas 2019 menyebutkan bahwa masih terdapat kurang lebih dua puluh dua ribu penduduk Purbalingga, yang berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran dan perhatian bersama seluruh stake holder pendidikan di Kabupaten Purbalingga.
“PKBM menjadi salah satu pilar yang berperan besar dalam penanganan ATS,” sebutnya.
Dia juga menambahkan, stigma PKBM hanya menjadi penyelenggara pendidikan kesetaraan harus diubah. “PKBM tidak hanya menyelenggarakan pendidikan Paket A, B dan C. PKBM juga bisa menyelenggarakan pendidikan vokasi, pemberdayaan perempuan bahkan kepemudaan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, PKBM didorong untuk terus mengoptimalkan potensi yang ada. Hal ini diakukan agar stigma PKBM bisa berubah dan menjadi lebih baik ke depannya. (Prima Intan DI)