54 Wartawan Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan PWI DIY

Peserta UKW antusias mengikuti materi uji wawancara terjadwal. (Foto: Wiradesa)

YOGYAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkolaborasi dengan Tempo mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Eastparc Hotel Yogyakarta, 30-31 Maret 2022, diikuti oleh 54 wartawan. Dalam penyelenggaraannya, PWI DIY difasilitasi oleh Dewan Pers dan didukung Pemerintah Kota Yogyakarta.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang membuka UKW mengatakan, sertifikasi wartawan atau UKW sangat penting sebagai bukti bahwa seorang wartawan telah dinyatakan kompeten dan profesional oleh Dewan Pers. Sebelum tersertifikasi, wartawan tersebut dianggap belum kompeten atau profesional, sehingga narasumber boleh menolak untuk diwawancarai.

“Seperti halnya dokter, kalau belum mendapat surat izin praktik yang dikeluarkan oleh organisasi profesinya, maka dokter tersebut belum bisa membuka praktik di masyarakat,” kata Heroe saat acara pembukaan, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Heroe, produk berita yang ditulis oleh wartawan dan dimuat di media massa, memiliki pengaruh besar di masyarakat. Berita yang dikemas dalam bingkai (framing) tertentu, bisa mempengaruhi cara berpikir masyarakat. Disinilah pentingnya profesionalisme seorang wartawan, sehingga produk berita yang disajikan berkualitas, bisa dipertanggungjawabkan dan berimbang.

Baca Juga:  Menko PMK Kunjungi Selter Hotel UC UGM

“Jadi kata kunci disini adalah profesional, dan untuk bisa menjadi wartawan yang profesional, dia harus mengerti metode kerja profesinya. Untuk itulah diperlukan uji kompetensi wartawan ini,” katanya.

Ketua PWI DIY Hudono SH mengatakan, UKW kali ini dibagi dalam 9 kelas, terdiri PWI 6 kelas dan Tempo 3 kelas. Setiap kelas diisi 6 peserta. Menurut Hudono, UKW ini berfungsi sebagai penyaring untuk menghasilkan wartawan profesional yang akan memegang sertifikat kompetensi.

“Wartawan yang sudah dinyatakan kompeten/tersertifikasi akan tercatat dalam database Dewan Pers. Jadi narasumber bisa mengecek apakah wartawan yang akan mewawancarainya sudah tersertifikasi apa belum, cara mengeceknya tinggal klik website Dewan Pers (sertifikasi wartawan) maka akan muncul nama si wartawan kalau ia sudah tersertifikasi,” katanya.

Hudono berharap, seluruh wartawan yang tergabung dalam PWI DIY sudah tersertifikasi. Ini penting agar wartawan lebih percaya diri saat melakukan kegiatan peliputan, dan dipastikan bukan wartawan abal-abal. Pasalnya saat ini marak wartawan yang tidak jelas statusnya, tidak jelas cara kerjanya dan tidak jelas medianya. “Disinilah pentingnya UKW,” tuturnya.

Baca Juga:  Tim Tenis Meja PWI DIY Tanding Persahabatan Melawan Bea Cukai Yogyakarta, Skor Akhir 9-8

Lebih lanjut dijelaskan Hudono, UKW ini sangat erat dengan kepentingan publik, karena wartawan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus mampu/kompeten menyajikan informasi/berita yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau berita tidak terverifikasi siapa yang dirugikan, yang dirugikan adalah masyarakat. Dalam konteks ini UKW menemukan relevansinya,” ujarnya.

Dengan mengantongi sertifikat kompenten, selain wartawannya sudah dinyatakan profesional, pihak yang diuntungkan selanjutnya adalah media (tempat bekerja wartawan itu), karena posisi media tersebut akan semakin diperhitungkan oleh masyarakat dan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mencari informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Komentar