Hampir 50 Juta Rupiah Masuk pada Pembayaran PBB Masal Kedua di Kalurahan Condongcatur

Masyarakat Condongcatur membayar PBB-P2 masal di Kalurahan Condongcatur. (Foto: Istimewa)

Pemerintah Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman untuk kedua kalinya membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB)-P2 secara massal di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu 11 Juni 2025.

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP mengatakan, setelah melihat antusiasme wajib pajak yang hadir dan membayar PBB pada pembayaran PBB massal pertama 26 Februari 2025 lalu, maka dilaksanakan kembali untuk yang kedua kalinya.

“Ada bonus, bagi masyarakat wajib pajak setelah selesai mengurus dapat menikmati hidangan bakso dan teh manis gratis. Kami menyiapkan 150 mangkuk bakso dan teh manis sekaligus sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan suasana lebih ramah. Selain itu bisa mendukung UMKM lokal serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Reno.

Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, ST menuturkan, dalam pelayanan PBB (layanan pembayaran PBB – P2) massal kedua, yang melakukan pembayaran PBB sesuai data rekap sebanyak 200 wajib pajak dengan total nilai Rp 48.534.724.

Baca Juga:  Meneliti Gamelan Arirang, Chung Ji Tae Raih Gelar Doktor

“Jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur tahun 2025 sebanyak 15.502 lembar SPPT senilai Rp. 8.690.471.845. Pembayaran PBB juga dapat dilakukan di Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, Aplikasi GoJek, Tokopedia, Link Aja, Qris, DANA dan Indomaret,” ucap Fernandya Riski.

Ditambahkan Fernandya Riski bahwa SPPT PBB-P2 tahun 2025 telah didistribusikan ke masing-masing padukuhan pada awal Februari 2025. Masyarakat dapat membayar PBB melalui dukuh setempat, sejumlah bank yang ditunjuk, juga melalui berbagai layanan pembayaran ecommerce yang disediakan. Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB – P2 pada 31 Juli 2025. Jika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo dikenakan denda 1% setiap bulannya.

“Jadwal pekan pembayaran PBB di padukuhan direncanakan akan dilaksanakan pada 19 – 30 Juni 2025 bertempat di kediaman dukuh masing-masing sesuai jadwal yang ditentukan. Untuk mendekatkan masyarakat wajib pajak dalam membayarkan pajak PBBnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Komentar