KULONPROGO-Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) khususnya produsen makanan minuman diharapkan sudah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mengurus dan menerbitkan sertifikat halal caranya tidaklah rumit. Bahkan hingga Oktober 2024 proses pembuatan sertifikat halal untuk usaha makanan minuman non sembelihan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Salah satu pendamping proses produk halal (PPH) Kulonprogo Eko Widiyanto mengatakan, secara nasional BPJPH menargetkan kuota 10 juta UMKM dapat mengurus sertifikat halal secara gratis hingga Oktober 2024.
Membantu menerbitkan sertifikat halal, seorang pendamping PPH seperti Eko akan mengecek bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi, mengecek alat yang digunakan, juga tempat produksi. Dia juga mengecek kelengkapan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah melaporkan bahan, dan lainnya, kelengkapan NIB, dilakukan input bahan dan cara pembuatan produk ke sistem dengan dilengkapi foto produk dan nama pendamping. Pendamping tinggal mengecek lagi seluruh kelengkapan. Setelah dikirim berkas akan dicek komisi fatwa. “Bila sudah ACC baru terbit sertifikat halal dan ada ketetapan halal. Kalau berkas lengkap termasuk NIB, cek bahan, alat dan tempat juga lolos, proses pengurusan dua hari untuk input data. Sampai sertifikat halal terbit, tergantung antrean,” ujar Eko, Senin 11 Maret 2024.
Keuntungan memiliki sertifikat halal bagi pelaku UMKM diantaranya usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan, kedua produk lebih mudah masuk ke pasar seperti ritel, supermarket yang memang mensyaratkan sertifikat halal. Di samping itu, tingkat kepercayaan konsumen kepada produk akan makin meningkat.
Masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat mendaftar pengurusan sertifikat halal melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat juga melalui Mal Layanan Publik Kulonprogo. (Sukron)