Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat DIY, Agustus-Oktober Bebas Denda

Foto: Istimewa

SLEMAN-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Samsat DIY menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda. Kebijakan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Kebijakan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 dan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Kepala KPPD DIY E. Rully Marsianti, SH, M.Ec.Dev. saat melakukan kegiatan monitoring layanan Samsat Keliling, “Si Jelita” (Sistem Jemput Lima Tahunan) di Kalurahan Condongcatur, Selasa 5 Agustus 2025 melakukan sosialisasi dan membagikan brosur kepada masyarakat yang melakukan layanan perpanjangan STNK. Ia menjelaskan tentang program bebas denda atau pemutihan ini.

“Bebas denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Periode pembayaran mulai 1 Agustus – 31 Oktober 2025. Jadi monggo masyarkat untuk mempergunakan program ini dengan sebaik baiknya. Jangan lewatkan kesempatan yang baik ini,” jelas Rully.

Ditambahkan, di Kabupaten Sleman, masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan syarat tertentu. Cashback maksimal Rp 50.000 dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile

Baca Juga:  Hendry C.H Bangun: Pers Harus Berwawasan Kebangsaan dan Tidak Bekerja dalam Ruang Hampa

“Sementara cashback maksimal Rp 20.000 diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti Signal, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan aplikasi BPD DIY Mobile,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Samsat Sleman melakukan layanan Bus Samsat Keliling di beberapa tempat seperti setiap Senin di Pasar Potrojayan Madurejo Prambanan, Selasa di Kalurahan Condongcatur, Rabu di Pasar Jangkang Ngemplak, Kamis di Halaman Kapanewon Gamping dan setiap hari Minggu pertama di Halaman Stadion Maguwoharjo. Juga ada Program ‘Si Jelita” (Sistem Jemput Lima Tahunan) yang akan melayani pengesahan 5 tahunan dengan permintaan pelayanan dari masyarakat, sedangkan pelayanan “Si Jelita” yang menetap yaitu setiap Selasa pertama awal bulan di Kalurahan Condongcatur. Masyarakat cukup datang kesana membawa kendaraanya baik motor maupun mobil berikut BPKB, STNK dan KTP asli untuk mendapat layanan perpanjangan pajak 5 tahunan.

“Pada hari ini Selasa minggu pertama awal bulan, 5 Agustus 2025 layanan “Si Jelita” di Kalurahan Condongcatur. Warga masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Sebanyak 38 wajib pajak melakukan layanan pembayaran pajak 5 tahunan dan sebanyak 133 wajib pajak membayar pajak tahunan. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memastikan kendaraan mereka tetap sah dan tertib administrasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Komentar