Setda DIY Gelar FGD Penyusunan Rancangan Pergub DIY tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2023

Foto: Istimewa

YOGYAKARTA – Sekretariat Daerah DIY melaksanakan FGD Pendahuluan Penyusunan Raperda DIY tentang pelaksanaan Perda DIY nomor 4 Tahun 2023 tentang PUG bertempat di ruang rapat Gedung Pracimasana lantai 2 Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 31 Juli 2025. FGD dilaksanakan dalam rangka mendapatkan gambaran/strategi implementasi pengarusutamaan gender di DIY, kebijakan, PPRD, persoalan dan isu strategis di DIY. Baik implementasi Perda DIY No 4 Tahun 2023 tentang PUG, implementasi di Pemda DIY maupun di kalurahan, peran LSM/ormas dalam mendukung PUG.

Kegiatan diikuti perwakilan perangkat daerah, kalurahan, LSM, dan akademisi yang aktif dalam isu kesetaraan gender di DIY. FGD menghadirkan 4 narsumber yaitu Prof. Alimatul Kiptiyah dengan materi tentang “Peta Masalah Pengarusutamaan Gender di DIY dan Strategi Kebijakan Untuk Penyelesaiannya”, dari Bapperida DIY dengan tema “Strategi implementasi PUG, Kebijakan dan PPRG di Pemda” dari Forum LSM dengan tema “Peran LSM dan Ormas dalam membangun kebijakan PUG DIY dan dari Kalurahan Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP tema materi “Strategi Implementasi PUG (kebijakan dan PPRG Kalurahan)”.

Baca Juga:  Meneliti Gamelan Arirang, Chung Ji Tae Raih Gelar Doktor

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Faishol Muslim, S.I.P., M.Si. menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) DIY 2022-2027, kesetaraan gender berperan dalam mendukung visi misi gubernur dalam mencapai tujuan terwujudnya kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat. Salah satu indikator untuk mengukur tujuan tersebut adalah Indeks Pembangunan Manusia terutama Indeks Pembangunan Gender di DIY.

“Dalam rangka revitalisasi PUG di DIY ada perubahan kebijakan terkait pelembagaan PUG, penyelenggaraan PUG dan Inovasi terkait PUG sedangkan implementasi prasyarat kelembagaan PUG di DIY sendiri masih perlu untuk dioptimalkan. Selain itu, masih banyak isu gender di berbagai bidang yang mendesak untuk diselesaikan. Oleh karena itu dilakukan inisiasi upaya penyusunan perubahan peraturan gubenur DIY tentang pedoman pengarusuutamaan gender yang di dalamnya termasuk mengatur tentang perencanaan penganggaran responsif gender, rencana aksi daerah PUG dan sistem data gender,” terang Faishol Muslim.

Ditambahkan Kepala Biro Kesejahteraan Setda DIY, bahwa pada kenyataannya perempuan di negeri ini sering dihadapkan pada aturan sosial, budaya masyarakat setempat yang lebih mengutamakan laki-laki. Padahal bisa jadi dari segi kemampuan dan keterampilan perempuan lebih mampu mengungguli laki-laki, tetapi sering terhambat untuk maju. Untuk itu pemerintah bersama mengurangi kesenjangan gender dan agar mencapai kesetaraan gender maka diharapkan melalui kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dapat mewujudkan hal tersebut.

Baca Juga:  Pak Je, Jualan Kayu Bakar, Sarapan Karak Nasi Direndam Jlantah

“Berdasar latar belakang tersebut, maka pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memandang perlunya sebuah R
rancangan perubahan peraturan gubernur tentang pengarusutamaan gender di DIY berdasarkan amanah Peraturan Daerah DIY tentang PUG yang sudah ada dengan malakukan FGD untuk mendapatkan gambaran dan masukan yang akan menjadi dasar perumusan Raperda yang aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan lapangan,” ucapnya.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP sebagai salah satu narsumber memaparkan materi tentang “Strategi Implementasi PUG (kebijakan dan PPRG kalurahan) yaitu bagaimana komitmen dan langkah konkret Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender ke dalam perencanaan pembangunan.

“PUG bukan sekadar konsep, tapi harus menjadi prinsip kerja yang diinternalisasi dalam penyusunan program dan anggaran di tingkat kalurahan. Kebijakan PUG di Condongcatur diterjemahkan melalui penyusunan PPRG yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas sedangkan keberhasilan implementasi PUG itun sendiri sangat bergantung pada kesadaran kolektif perangkat kalurahan, sinergi dengan lembaga masyarakat, serta dukungan teknis dari pemerintah daerah,” jelas Reno.

Baca Juga:  Kankemenag Kulonprogo Raih 2 Penghargaan IKPA Awards dari KPPN Wates

Keberadaan perempuan dalam posisi pejabat adalah indikator positif. Tetapi kesetaraan gender adalah konsep yang lebih luas dan kompleks.Untuk mencapai kesetaraan gender membutuhkan lebih dari sekadar jumlah perempuan dalam posisi kepemimpinan, tetapi juga memastikan adanya perlakuan yang adil, kesempatan yang sama, dan partisipasi dalam berbagai bidang.

“Di Pemerintah Kalurahan Condongcatur sendiri saat ini banyak perempuan yang menduduki posisi penting menjadi pemimpin. Seperti Carik, Kaur Danarta Condongcatur juga seorang perempuan juga dari 18 dukuh 4 diantaranya perempuan. 4 dari 9 anggota BPKal Condongcatur juga perempuan. Dimana peran perempuan dalam kepemimpinan diharapkan dapat membawa perspektif unik dan berkontribusi pada pengambilan keputusan yang lebih inklusif,” pungkas Reno. (*)

Tinggalkan Komentar