SLEMAN – Usaha peternakan dengan sistem bagi hasil berdasar Syariah kini banyak dilakukan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Persentase pembagian keuntungannya berdasarkan keputusan bersama antarpihak.
“Usaha ternak kambing di Joglo Tani menerapkan model ekonomi Syariah,” jelas TO Suprapto, saat ditemui Wiradesa.co di Mandungan, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu 7 Desember 2022.
Ada empat pihak yang terkait dengan usaha ternak kambing di area pertanian terpadu Joglo Tani, yakni manajemen Joglo Tani, pembuat kandang, penitip kambing, dan pengarit atau pencari pakan kambing. Sesuai kesepakatan, total hasil penjualan kambing, disisihkan 2,5 persen untuk amal jariyah.
Kemudian sisanya, dibagi dengan rinsian 10 persen untuk Joglo Tani, 30 persen untuk pembuat kandang, 30 persen untuk penitip kambing, dan 30 persen untuk pengarit. “Joglo Tani bertanggungjawab pada manajemen atau pengelolaannya,” jelas TO Suprapto pendiri Joglo Tani.
Selain mengurusi manajemen, pihak pengelola Joglo Tani juga membeli polar untuk komboran kambing. Selain diberi pakan rumput, setiap hari, kambing juga diberi komboran campuran polar dan air.
Salah seorang pengarit, Fajar, menjelaskan saat ini ada 18 kambing yang dipelihara. Dari usahanya sebagai pencari rumput, dia juga telah memiliki kambing sendiri. Sehingga hasil yang didapatkan, selain dari bagi hasil dengan persentase yang disepakati juga ditambah dengan hasil kambingnya sendiri.
Sedangkan jenis kambing yang diternakkan yakni kambing gembel. Hasilnya dari anakan kambing. Bukan dari pembesaran atau susu kambing. “Kambing yang saya miliki saat ini juga merupakan hasil dari bagi hasil anakan,” ujar Fajar.
Ternak kambing model ekonomi Syariah, cocok dilaksanakan di perdesaan. Model ini menarik dilakukan orang perkotaan yang ingin berbagi rejeki kepada warga perdesaan. Caranya orang kota membeli kambing, kemudian dititipkan ke kandang milik penduduk desa. Hasilnya dibagi sesuai kesepakatan. (*)