Perpres Jurnalisme Berkualitas

 Perpres Jurnalisme Berkualitas

Sihono HT (Foto: Wiradesa)

Oleh: Sihono HT, Founder Wiradesa.co

SAMPAI saat ini (Sabtu 12 Agustus 2023), draft rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas belum ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Sepertinya, masih belum ada titik temu, antarorganisasi konstituen Dewan Pers, penerbit berita, dan perusahaan platform digital.

Perusahaan platform digital, Google bersuara keras dan mengingatkan naskah R-Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas di Indonesia masih berpotensi menimbulkan dampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Karena, peraturan itu akan membatasi berita yang tersedia di online serta mengancam eksistensi media dan kreator berita di Indonesia. Jika dipaksakan, nanti ribuan penerbit berita lokal dan regional, akan bertumbangan.

Organisasi penerbit berita Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) juga bersuara lantang. Jika draft R-Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas ditandatangani Presiden, ribuan penerbit berita anggota SMSI terancam tidak bisa memenuhi keberagaman konten bagi warga negara Indonesia.

Menurut telaah SMSI, draft R-Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas di Indonesia masih belum memenuhi rasa keadilan, keberagaman konten, dan kurang responsif terhadap perkembangan digital secara global. Untuk itu, SMSI memohon Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani draft rencana peraturan, sebelum ada jaminan ketiga hal tersebut terpenuhi.

SMSI yang beranggotakan 2.000-an penerbit berita di Indonesia merasakan R-Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas tidak adil. Karena lebih mementingkan penerbit berita tertentu daripada ribuan penerbit berita yang ada di daerah-daerah. Rasa ketidakadilan itu diungkapkan para Ketua SMSI Provinsi saat Rakernas SMSI di Jakarta, 6 Maret 2023.

Padahal ribuan penerbit di daerah-daerah itu memproduksi konten yang beragam. SMSI berkeyakinan, keberagaman konten berperan sentral dalam mewujudkan demokrasi yang tangguh. Demokrasi yang sehat mensyaratkan warganya memiliki akses dan terpapar informasi dan konten dari berbagai pandangan dan perspektif, terutama dari berita lokal dan regional.

Baca Juga:  Nusantara untuk Kebangkitan Peradaban (II): Suara dari Asia Tenggara

Sedangkan bukti Draft- R Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas masih kurang responsif terhadap perkembangan digital secara global, bisa dicermati dari keberatan beberapa perusahaan platform digital internasional, salah satunya Google. Menurut Michaela Browning, VP Government Affairs and Public Policy Google APAC, draft peraturan itu masih berpotensi berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas.

Penentuan lembaga non pemerintah, sesuai dengan draft R-Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas, yang diberi wewenang menentukan konten apa yang boleh muncul di online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan, jelas akan mengancam keberagaman konten di Indonesia. Selain itu, juga membatasi warga negara untuk mendapatkan akses informasi dan konten dari berita lokal dan regional.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Jika draft-R Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas tidak dikaji ulang atau tidak diperbaiki maka akan membatasi berita yang tersedia di online, mengancam keberadaan ribuan penerbit berita di daerah-daerah, dan tentunya mengancam ekosistem media dan kreator berita di Indonesia. Lebih parah lagi, kelak Perpres tersebut dianggap antidemokrasi. (*)

Redaksi

Mandirikan Desa Sejahterakan Rakyat

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

%d blogger menyukai ini: