Advertisement
HAWS
SCROLL TO CONTENT ↓

Rekat Depok, Inovasi Digital Kapanewon Depok Permudah Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Foto: Istimewa

SLEMAN – Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperkenalkan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui aplikasi Rekat Depok (Rekomendasi Tanah Kalurahan Terintegrasi Kapanewon Depok). Inovasi dirancang untuk mempermudah proses pengajuan rekomendasi pemanfaatan tanah kalurahan sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.

Inovasi tersebut disosialisasikan kepada jajaran Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam pertemuan di Ruang Sasana Wicara, lantai II Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin 2 Oktober 2026.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok Feri Ferdian, S.IP., M.IDS., M.AP., sebagai narasumber, didampingi Sri Amelia Mufti, S.IP., selaku Penata Kelola Pemerintahan pada Jawatan Praja Kapanewon Depok.

Dalam sambutannya, Lurah Condongcatur Budi Arto menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Rekat Depok sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan.

“Kami mendukung sepenuhnya penyusunan rekomendasi Panewu dalam pemanfaatan tanah kalurahan melalui aplikasi Rekat. Inovasi diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi Arto.

Baca Juga:  Gus Baha dan Quraish Shihab Bicara Soal Merawat Ukhuwah Kebangsaan

Menurutnya, digitalisasi pelayanan harus mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian prosedur bagi aparatur pemerintah dalam memproses setiap permohonan.

“Pemberian rekomendasi Panewu diharapkan menjadi lebih efektif, memiliki kepastian prosedur, serta mampu mendorong pemanfaatan tanah kalurahan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kalurahan,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Feri Ferdian menjelaskan bahwa Rekat Depok merupakan inovasi pelayanan publik yang mengintegrasikan proses pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, verifikasi administratif, hingga penyiapan rekomendasi Panewu melalui sistem digital.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengajukan rekomendasi pemanfaatan tanah kalurahan secara daring dengan mengisi identitas, data penyewa, lokasi tanah, luas, klasifikasi, serta rencana pemanfaatan lahan.

Pemohon selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan dalam format PDF, antara lain surat permohonan, peraturan lurah, peraturan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), serta surat dari Forum Penataan Ruang Kabupaten Sleman sesuai ketentuan pelayanan.

Setelah permohonan diterima, petugas melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila diperlukan, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan yang dilengkapi dokumentasi foto serta informasi lokasi berbasis geotagging

Baca Juga:  Ikuti Jejak Kakek, Aktri Nugroho Pelihara Kepodang

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan telaah Jawatan Praja dalam menyiapkan rekomendasi Panewu sesuai kewenangannya.

Seluruh dokumen dan tahapan pelayanan tersimpan secara digital sehingga memudahkan penelusuran arsip, pengawasan, dan koordinasi antarpelaksana.

Pemohon juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui fitur pengecekan status menggunakan nomor registrasi. Informasi mengenai permohonan yang diterima, memerlukan perbaikan, atau ditolak disampaikan melalui email.

Feri memaparkan bahwa Rekat Depok memiliki lima keunggulan utama, yakni digitalisasi pelayanan, arsip digital terintegrasi, verifikasi administratif terstandar, pemeriksaan lapangan berbasis geotagging, serta transparansi dan akuntabilitas proses permohonan.

Melalui sistem tersebut, berbagai persoalan administrasi, seperti ketidaklengkapan dokumen, arsip sulit ditemukan, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, serta keterlambatan koordinasi dan tindak lanjut, diharapkan dapat diminimalkan.

Lebih jauh, Feri menekankan pentingnya perubahan tata kelola pelayanan, bukan sekadar penggunaan teknologi digital. Rekat Depok diarahkan untuk membangun proses administrasi yang tertib, terukur, memiliki kejelasan prosedur, serta didukung dokumen dan rekam jejak yang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya menjadi sarana mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat kualitas pengawasan dan kepastian administrasi dalam pemanfaatan tanah kalurahan.

Baca Juga:  Panitia Serahkan Berita Acara Hasil Ujian Seleksi Pamong Kalurahan Condongcatur

Jagabaya Condongcatur Rudi Antariksawan menyambut positif kehadiran Rekat Depok karena dinilai dapat mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pemanfaatan tanah kalurahan.

Menurutnya, penerapan aplikasi perlu diikuti penyusunan standar operasional prosedur (SOP) agar setiap tahapan pelayanan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan berkas, verifikasi, hingga koordinasi tindak lanjut, memiliki alur dan pembagian tanggung jawab yang jelas. (*)

Tinggalkan Komentar