PURBALINGGA – Dua Polsek di wilayah hukum Polres Purbalingga tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, dua Polsek yang tak lagi bisa melakukan penyidikan adalah Polsek Bojongsari dan Polsek Kalimanah. “Kedua Polsek ini lokasinya bisa ditempuh hanya lima menit dari Polres Purbalingga. Jadi semua penyidikan ditangani langsung oleh Polres,” katanya, Kamis 7 April 2021.
Dia menambahkan, khusus untuk Polsek Purbalingga yang juga lokasinya bisa ditempuh kurang dari lima menit dari Polres Purbalingga tetap bisa melakukan penyidikan. “Di wilayah hukum Polsek Purbalingga ada sejumlah objek vital. Jadi Polsek Purbalingga masih tetap bisa melakukan penyidikan,” tambahnya.
Karena tak lagi bisa melalukan penyidikan, maka kedua Polsek ini fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Kendati demikian, kedua Polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan. Namun, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polres Purbalingga.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” lanjutnya. (Prima Intan DI)