JAKARTA – UGM kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat Repubik Indonesia. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik Informatif diserahkan oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, dan diterima oleh Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng., selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM, Selasa 26 Oktober 2021.
PPID Utama UGM, Drs. Gugup Kismono, M.B.A., Ph.D, menerangkan, predikat ini dapat diraih berkat kerja keras UGM dalam melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita bersyukur dapat meraih predikat tertinggi yaitu predikat informatif. Ini menjadi suatu bentuk apresiasi sekaligus mengandung tanggung jawab yang tinggi bagi UGM,” ucapnya.
UGM meraih predikat Badan Publik Informatif untuk tiga tahun berturut-turut, setelah sebelumnya juga meraih predikat ini pada 2019 dan 2020. Gugup menerangkan, capaian ini tidak terlepas dari komitmen Pimpinan Universitas yang terus memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya lain untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
Selain itu, dukungan juga diberikan oleh berbagai unit terkait dalam pengembangan layanan informasi publik yang lebih mudah, cepat, dan inklusif.
“UGM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan kolaborasi dan inovasi. Kita berupaya untuk dapat melayani segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok difabel,” terang Gugup.
Pengembangan layanan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat. Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring melalui website, media sosial, pesan Whatsapp, serta aplikasi berbasis android.
Ketika situasi pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik UGM.
Dalam Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menyebutkan bahwa KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 337.
Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.
“Melihat dari persentase tersebut, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP,” ucapnya.
Ia menekankan, hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan Publik, tetapi sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.
“Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” kata Gede. (*)