Oleh: Mohammad Basyir Zubair (Pegiat Kebudayaan, Pemerhati Purbakala)
SEBELAS dari 13 rumah lama di kawasan seberang Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, telah diratakan untuk mendukung penataan dan pengembangan kawasan stasiun.
Pembangunan stasiun yang lebih baik tentu bukan sesuatu yang perlu ditolak. Lempuyangan merupakan salah satu simpul transportasi penting di Yogyakarta. Data yang diberitakan menunjukkan jumlah penumpang yang dilayani dari dan menuju Stasiun Lempuyangan mencapai sekitar 5,39 juta pada 2024. KAI juga memproyeksikan jumlah tersebut meningkat hingga sekitar 14,25 juta pada 2029.
Tetapi pembangunan selalu menyisakan satu pertanyaan penting:
Apa yang perlu dipertimbangkan ketika sebuah kota modern dibangun di atas kota yang memiliki sejarah panjang?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika yang hilang bukan sekadar rumah tua, melainkan bagian dari lingkungan historis perkeretaapian Yogyakarta.
Bukan Soal Memilih Stasiun atau Sejarah
Perdebatan mengenai rumah-rumah lama di Lempuyangan tidak perlu disederhanakan menjadi pertentangan antara pembangunan dan pelestarian.
Keduanya dibutuhkan.
Stasiun harus mampu melayani mobilitas masyarakat yang terus meningkat. Kota juga mempunyai kewajiban menjaga bukti sejarah yang masih tersisa.
Yang perlu dicermati adalah bagaimana proses untuk menentukan apa yang dipertahankan, apa yang dapat diubah, dan apa yang boleh dihilangkan.
Sebab sekali bangunan bersejarah diratakan, keputusan itu hampir selalu tidak dapat dikembalikan.
Soal Penyebutan “Belum Ditetapkan”
Pemberitaan mengenai pembongkaran memuat keterangan bahwa rumah-rumah itu dinilai bukan bangunan warisan budaya atau cagar budaya dan tidak tercantum dalam daftar yang digunakan pemerintah daerah.
Namun justru di sinilah muncul persoalan yang lebih menarik.
Apakah seluruh rumah yang dibongkar memang tidak memiliki status atau riwayat pencatatan sebagai bangunan cagar budaya?
Pertanyaan ini penting karena terdapat data resmi yang perlu dicocokkan.
Ada Data Resmi yang Perlu Dijelaskan
Dalam basis data kebudayaan pemerintah, sejumlah Perumahan PJKA di Jalan Lempuyangan tercatat sebagai bangunan cagar budaya.
Dokumen kebudayaan yang tersedia mencantumkan antara lain Perumahan PJKA Soenardjo di Jalan Lempuyangan 18, Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani di Jalan Lempuyangan 16, Perumahan PJKA Sudiro di Jalan Lempuyangan 14, Perumahan PJKA H. Sunarto di Jalan Lempuyangan 12, serta Perumahan PJKA Ny. Sri Utami di Jalan Lempuyangan 10.
Sejumlah entri tersebut mencantumkan dasar SK Wali Kota Yogyakarta No. 798/KEP/2009.
Data resmi lainnya bahkan mencantumkan Perumahan PJKA L. Sri Rahayu Handayani sebagai Bangunan Cagar Budaya, dengan SK Penetapan No. 798/KEP/2009.
Di sinilah persoalannya menjadi serius.
Pemberitaan mengenai pembongkaran menyebut bahwa 13 rumah yang terdampak tidak tercatat sebagai bangunan warisan budaya maupun cagar budaya.
Sementara itu, dokumen dan basis data kebudayaan pemerintah mencantumkan sejumlah Perumahan PJKA di Jalan Lempuyangan sebagai Cagar Budaya.
Dua informasi ini perlu dipertemukan.
Bukan untuk mencari siapa yang keliru, tetapi karena masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai alamat, nomor rumah, batas objek, dan status hukum masing-masing bangunan yang dibongkar.
Perlu dipastikan bahwa perbedaan yang ada bukan semata-mata perbedaan pencatatan administratif.
Perlu dipastikan pula bahwa bangunan yang memiliki dasar penetapan tidak diperlakukan sebagai bangunan biasa hanya karena data antarinstansi tidak sinkron.
Umur Bangunan Bukan Satu-satunya Soal
Rumah-rumah tersebut diberitakan sebagai bagian dari lingkungan perumahan pegawai perusahaan kereta api dan memiliki karakter arsitektur Indis.
Sejumlah pemberitaan dan dokumen kajian mengaitkannya dengan periode awal abad ke-20, tetapi angka tahun yang sangat spesifik perlu diperlakukan hati-hati apabila belum didukung dokumen primer.
Karena itu, untuk sementara lebih tepat menyebutnya sebagai:
bangunan lama dari lingkungan perkeretaapian Lempuyangan yang diperkirakan berasal dari awal abad ke-20.
Dalam kajian cagar budaya, usia memang penting.
Tetapi usia bukan satu-satunya ukuran.
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipertimbangkan, termasuk usia, arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Artinya, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya:
“Berapa umur rumah ini?”
Tetapi juga:
“Apa yang dapat diketahui tentang sejarah Yogyakarta dari keberadaan rumah ini?”
Mekanisme Hukum Perlu Dibaca Secara Utuh
Ada hal penting yang perlu diluruskan.
Sebuah bangunan tidak otomatis menjadi Cagar Budaya hanya karena telah berumur 50 tahun.
UU No. 11 Tahun 2010 menetapkan umur minimal sebagai salah satu kriteria, tetapi masih ada kriteria lainnya.
Undang-undang juga menyediakan mekanisme pendaftaran dan pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Pasal 31 mengatur proses pengkajian tersebut. Yang sangat penting, apabila suatu objek telah didaftarkan dan sedang dalam proses pengkajian, objek tersebut mendapatkan perlindungan selama proses tersebut berlangsung.
Karena itu, persoalan hukumnya perlu dilihat berdasarkan status masing-masing objek, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya label “Cagar Budaya” pada sebuah bangunan.
Inilah sebabnya pencocokan data menjadi sangat penting.
Jika Memang Ada SK, Mana Batas Objeknya?
Ini pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting.
Kalau SK Wali Kota No. 798/KEP/2009 memang menetapkan sejumlah Perumahan PJKA di kawasan Lempuyangan sebagai Cagar Budaya, maka perlu diketahui secara jelas:
Rumah nomor berapa saja yang masuk penetapan tersebut?
Apakah 13 rumah yang dibongkar merupakan objek yang sama?
Apakah sebagian saja?
Apakah alamat lama berbeda dengan alamat sekarang?
Apakah terdapat perubahan nomor rumah?
Apakah SK tersebut masih berlaku, telah diperbarui, atau telah digantikan oleh penetapan yang lebih baru?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan asumsi.
Diperlukan pencocokan dokumen.
Sebelum pencocokan itu selesai, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh 13 rumah tersebut adalah Cagar Budaya.
Sebaliknya, juga belum tepat untuk menyimpulkan bahwa seluruhnya bukan Cagar Budaya hanya karena tidak ditemukan dalam satu daftar tertentu.
Yang Hilang Bukan Hanya Bangunan
Dalam pelestarian, sebuah bangunan tidak berdiri sendirian.
Ada denah.
Ada struktur.
Ada material.
Ada halaman.
Ada hubungan dengan jalan.
Ada hubungan dengan bangunan lain.
Dan ada manusia yang pernah hidup di dalamnya.
Rumah-rumah PJKA tersebut merupakan bagian dari sejarah perkembangan perkeretaapian Yogyakarta. Rumah dinas pegawai kereta api memberi gambaran tentang bagaimana sebuah perusahaan perkeretaapian membentuk lingkungan sosial dan permukiman di sekitar stasiun.
Karena itu, kehilangan sebelas bangunan sekaligus juga berarti berkurangnya konteks sejarah.
Dua rumah yang tersisa tidak sepenuhnya dapat menggantikan sebelas rumah yang telah hilang.
Mereka mungkin masih menyimpan bentuk arsitektur.
Tetapi jaringan ruang yang dahulu menghubungkan rumah-rumah itu sudah terputus.
Dokumentasi Penting, Tetapi tidak Sama dengan Mempertahankan
Foto, gambar arsitektur, pengukuran, dan dokumentasi sejarah tetap sangat penting.
Undang-undang sendiri mengenal dokumentasi sebagai bagian dari kegiatan pelestarian.
Tetapi dokumentasi memiliki fungsi yang berbeda dari mempertahankan bangunan.
Foto dapat menyimpan bentuk jendela.
Gambar dapat menyimpan ukuran denah.
Tulisan dapat menyimpan nama penghuni.
Tetapi tidak ada dokumentasi yang benar-benar dapat mengembalikan bangunan yang sudah diratakan dengan tanah.
Karena itu, dokumentasi sebaiknya tidak diposisikan sebagai penutup persoalan ketika sebuah bangunan hilang.
Lapisan Arkeologi yang Perlu Diperhatikan
Pembongkaran dan pekerjaan konstruksi juga membuka persoalan lain.
Pada kawasan tua, tanah tidak selalu hanya berisi tanah.
Bisa terdapat fondasi lama, saluran, lantai, pecahan bata, batu kali, atau jejak struktur yang berkaitan dengan fase penggunaan sebelumnya.
Temuan seperti itu tidak dapat langsung dianggap sebagai tinggalan arkeologis sebelum diperiksa.
Tetapi justru karena itu, pekerjaan tanah di kawasan yang memiliki sejarah panjang semestinya dilakukan dengan perhatian terhadap kemungkinan adanya data arkeologi.
Ketika tanah digali dan material lama langsung dibuang, informasi yang mungkin tidak dapat diulang kembali.
Stasiun Lempuyangan Sendiri adalah Bangunan Cagar Budaya
Ada ironi yang sulit diabaikan.
Stasiun Lempuyangan sendiri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Database kebudayaan pemerintah mencatat dasar penetapannya antara lain melalui Keputusan Gubernur DIY No. 210/KEP/2010 dan Permenbudpar No. PM.89/PW.007/MKP/2011.
Stasiun ini mempunyai sejarah panjang. Pengoperasiannya berkaitan dengan perkembangan jaringan kereta api di Yogyakarta sejak abad ke-19.
Maka lingkungan di sekitarnya juga penting untuk dibaca sebagai bagian dari sejarah perkeretaapian.
Tentu tidak berarti setiap rumah di sekitar stasiun otomatis menjadi Cagar Budaya.
Itu perlu dibuktikan melalui data dan penetapan.
Tetapi justru karena stasiunnya sendiri memiliki nilai sejarah yang diakui, kajian terhadap lingkungan historis di sekitarnya menjadi semakin penting.
Kotabaru dan Lingkungan Sejarahnya
Kawasan Kotabaru juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya.
Namun istilah “zona penyangga” atau pernyataan bahwa rumah-rumah tersebut secara otomatis termasuk bagian dari kawasan Kotabaru perlu digunakan dengan hati-hati, dengan melihat peta delineasi resminya.
Yang dapat dikatakan dengan aman adalah bahwa Yogyakarta memiliki sejumlah kawasan dan bangunan yang nilai sejarahnya tidak hanya terletak pada satu bangunan, tetapi juga pada hubungan antarelemen kota.
Karena itu, setiap perubahan besar di lingkungan historis semestinya memperhitungkan konteks kawasan, bukan hanya bangunan yang berdiri tepat di atas bidang tanah proyek.
Pembangunan Tetap Bisa Berjalan
Kebutuhan pengembangan Stasiun Lempuyangan tidak perlu dipertentangkan dengan pelestarian.
Justru tantangan kota budaya adalah mencari bentuk pembangunan yang mampu bekerja bersama dengan warisan masa lalu.
Rumah lama yang masih tersisa, misalnya, dapat dikaji kemungkinan adaptasi fungsinya.
Bisa menjadi ruang informasi sejarah perkeretaapian.
Ruang publik.
Ruang komunitas.
Ruang edukasi.
Atau fungsi lain yang sesuai dengan kebutuhan stasiun.
Tetapi semua itu perlu melalui kajian teknis dan konservasi.
Tidak semua bangunan lama harus dipertahankan apa adanya.
Namun tidak semua bangunan lama pula harus dianggap sebagai penghalang pembangunan.
Yang Perlu Dibuka kepada Publik
Karena sekarang sudah muncul perbedaan data, yang dibutuhkan bukan perdebatan di media sosial.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen.
Publik perlu mengetahui:
- Daftar 13 rumah yang dibongkar, lengkap dengan alamat atau nomor masing-masing.
- Status masing-masing rumah dalam database cagar budaya pemerintah.
- Salinan atau dasar penetapan SK Wali Kota Yogyakarta No. 798/KEP/2009 dan objek yang tercantum di dalamnya.
- Apakah rumah-rumah yang dibongkar merupakan objek yang sama dengan Perumahan PJKA yang tercantum dalam SK tersebut.
- Dokumen kajian yang menjadi dasar keputusan terhadap rumah-rumah tersebut.
- Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya apabila pernah dilakukan kajian.
- Pertimbangan pelestarian dalam desain pengembangan kawasan Stasiun Lempuyangan.
- Langkah pengamanan terhadap dua rumah yang masih tersisa.
Itulah cara menyelesaikan persoalan ini secara ilmiah.
Bukan dengan tuduhan.
Bukan pula dengan asumsi.
Dua Rumah yang Tersisa
Sekarang masih ada dua rumah yang tersisa.
Kondisinya membuat persoalan ini perlu disikapi dengan hati-hati.
Jika pekerjaan galian berada sangat dekat dengan bangunan lama, maka kestabilan fondasi dan tanah di sekitarnya perlu diperiksa.
Tidak perlu menunggu bangunan retak untuk kemudian bertanya siapa yang bertanggung jawab.
Langkah paling masuk akal adalah memastikan kondisi struktur, membuat dokumentasi teknis, dan melakukan pengamanan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya risiko.
Sejarah tidak Hanya Ada di Museum
Ada kecenderungan untuk menganggap sejarah hanya berada di benda yang sudah diberi label.
Padahal sejarah kota juga hidup dalam rumah-rumah yang pernah dihuni manusia biasa.
Pegawai kereta api.
Keluarganya.
Anak-anak mereka.
Orang-orang yang setiap hari bekerja di stasiun.
Mereka mungkin bukan tokoh besar yang namanya masuk buku sejarah.
Tetapi kehidupan merekalah yang membuat sebuah kawasan menjadi kota.
Rumah dinas sederhana sekalipun dapat menjadi sumber untuk memahami bagaimana sebuah sistem perkeretaapian bekerja, bagaimana pegawainya ditempatkan, bagaimana keluarga mereka hidup, dan bagaimana permukiman berkembang mengikuti jaringan transportasi.
Karena itu, nilai sebuah bangunan tidak selalu terletak pada kemegahan arsitekturnya.
Kadang-kadang justru pada cerita manusia yang pernah hidup di dalamnya.
Pertanyaannya Sekarang
Kita tidak perlu mengatakan bahwa pembangunan Stasiun Lempuyangan harus dihentikan.
Yang perlu dilakukan adalah membuka data.
Apakah sebelas rumah yang telah dibongkar memang seluruhnya tidak memiliki status perlindungan?
Bagaimana hubungannya dengan Perumahan PJKA yang tercatat dalam data resmi dengan SK Wali Kota No. 798/KEP/2009?
Apa batas objek yang sebenarnya ditetapkan?
Apakah pernah dilakukan pencocokan antara daftar tersebut dengan objek yang terdampak proyek?
Dan yang paling penting:
Mengapa masyarakat baru mengetahui adanya persoalan status setelah sebelas rumah sudah tidak ada?
Inilah pertanyaan yang layak dijawab.
Sebab persoalan pelestarian bukan semata-mata tentang mempertahankan rumah tua.
Ini tentang bagaimana sebuah kota membuat keputusan ketika berhadapan dengan masa lalunya.
Sejarah tidak Bisa Dibangun Kembali Setelah Diratakan
Yang masih bisa dilakukan adalah memastikan bahwa kehilangan berikutnya tidak terjadi hanya karena data yang tidak pernah dipertemukan.






