Layanan SIM Keliling, Tiap Selasa dan Kamis Ada di Kalurahan Condongcatur

Dengan proses yang relatif mudah, masyarakat banyak yang mengakses layanan perpanjangan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY di Kantor Kalurahan Condongcatur. (Foto: Istimewa)

SLEMAN-Guna mendekatkan diri ke masyarakat dan memberi layanan terbaik, mulai September 2024 Sie SIM Ditlantas Polda DIY menjadwal layanan SIM Keliling dua kali seminggu di Kalurahan Condongcatur dan di Kapanewon Godean. Sesuai jadwal, Selasa 3 September 2024 Bus Layanan SIM Keliling standby melakukan pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Pendopo Kalurahan Condongcatur.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda DIY, Kompol. Amalia Normadiah, S.H., S.I.K. menjelaskan, Ditlantas Polda DIY di samping memberi layanan dengan Bus SIM Keliling juga rutin mengadakan Layanan SIM Corner di Jogja City Mal (JCM) dan Ramai Mall Yogyakarta setiap Senin s.d Sabtu pukul 09.00 sd 13.00.

“Dan mulai September 2024 Ditlantas Polda DIY mengadakan layanan Bus SIM Keliling di Kalurahan Condongcatur. Setiap Selasa dan Kamis. Di Kapanewon Godean setiap Rabu dan Jumat. Sedangkan di Kantor PJR Prambanan setiap Senin,” jelas Amalia.

Ditambahkan Kasi SIM Ditlantas Polda DIY untuk persyaratan: pemohon membawa fotocopy KTP dan SIM sebanyak dua lembar disertai kartu aslinya. Sedangkan tes psikologi, tes kesehatan dan pembayaran di Bank BRI berada di lokasi layanan sehingga pemohon tak perlu bolak-balik. Cukup di tempat layanan.

Baca Juga:  Kalurahan Condongcatur Gandeng UNY dalam Menyeleksi Pamong Kalurahan yang Kosong

Sementara Ipda. Fajar Nugroho. S.H., M.Psi selaku Pamin 2 Sie SIM Ditlantas Polda DIY menambahkan, untuk SIM yang masa berlakunya habis pada Minggu / hari libur nasional, SIM mendapatkan dispensasi / dapat diperpanjang maksimal 1 hari setelahnya.

“Harapannya dengan Layanan SIM Keliling di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Godean dan Kantor PJR Prambanan dapat memfasilitasi masyarakat dalam proses memperpanjang SIM. Sehingga mempermudah masyarakat untuk tertib administrasi dalam berkendara karena setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. Hal ini sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Fajar.

Koordinator Semanis Madu (Selasa Melayani Semua, Mudah dan Terpadu) Kalurahan Condongcatur, Wasana, SH menambahkan, pada layanan perpanjangan Sim A dan C oleh Ditlantas Polda DIY di Kalurahan Condongcatur Selasa 3 September 2024 tampak ramai pemohon yang memanfaatkan layanan.

“Seperti biasanya, tidak hanya warga Sleman atau Jogja saja tetapi banyak yang ber-KTP luar DIY bahkan luar pulau yang sedang bekerja atau kuliah di Jogja memanfaatkan layanan ini. Di samping layanan perpanjangan SIM setiap Selasa di Kalurahan Condongcatur ada layanan perpanjangan STNK tahunan (Bus Samsat ), Dispensasi PBG / IMB dari DPMPTST Sleman, BPJS Kesehatan, kas keliling mobile Bank Sleman, service motor dari Ahass, Yamaha, Smartfreen, Telkomsel juga BNN Merapat, layanan konsultasi dan penerbitan bebas narkoba, beberapa UMKM juga donor darah 3 bulan sekali pas Selasa,” ucap Wasana. (*)

Baca Juga:  Gestianus Sino: Olah Tanah Gersang Berbatu Karang Jadi Kebun Organik Pertanian Terpadu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *