YOGYAKARTA – PT Taru Martani (Perseroda) memberikan klarifikasi terkait tuntutan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang disuarakan massa buruh dalam aksi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).
Manajemen PT Taru Martani menegaskan perusahaan telah memiliki dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen juga menyebut penerapan tersebut telah melalui proses klarifikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Kadiv Sekper, Humas dan Legal, Lastri Sri Ulina br Ginting mengatakan pihaknya menghormati hak pekerja dan serikat pekerja untuk menyampaikan pendapat serta memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, ia menilai sejumlah informasi yang muncul dalam aksi buruh di Kepatihan perlu diluruskan, khususnya mengenai tudingan bahwa PT Taru Martani tidak menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
“PT Taru Martani telah menerbitkan dan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang sah. Dokumen tersebut juga telah ditunjukkan dan disampaikan secara transparan kepada Disnakertrans DIY maupun pihak serikat pekerja,” kata Lastri didampingi Kadiv SDM Umum, Danu Fratomo dan Manager SDM, Noviati Hadiana, kepada wartawan di Lounge Taru Martani, Selasa (22/9/2026).
Menurut Lastri, persoalan tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti setelah adanya komplain dan surat aduan dari pihak serikat pekerja kepada dinas terkait.
Manajemen, kata dia, telah memenuhi proses klarifikasi melalui forum tripartit. Dalam proses tersebut, PT Taru Martani menghadiri panggilan, memberikan penjelasan, serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Lastri menyebut hasil pemeriksaan Disnakertrans DIY menjadi dasar manajemen dalam memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang.
Dalam surat tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo bersama pengawas ketenagakerjaan Ryan Perdana, Diah Swstikaningrum, dan Novendy Setiya Wibawa, disebutkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan pada PT Taru Martani.
“Sebagai tindak lanjut atas pengaduan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penerapan Struktur Skala Upah (SUSU) yang tidak adil, maka dapat kami beritahukan bahwa pada perusahaan saudara tidak ditemukan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan,” demikian kutipan surat yang disampaikan Disnakertrans DIY kepada manajemen PT Taru Martani.
Klarifikasi PT Taru Martani ini disampaikan setelah massa buruh dalam aksi di Kepatihan pada 17 September turut mendesak Pemda DIY menerapkan struktur dan skala upah di PT Taru Martani. Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, tuntutan SUSU disebut sebagai salah satu isu yang dibawa massa buruh.
Lastri menegaskan manajemen tetap membuka ruang dialog dengan pekerja dan serikat pekerja untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial melalui mekanisme yang tersedia.
Ia juga meminta agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan mengedepankan data, dokumen, dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Terkait pernyataan mengenai dugaan motif personal di balik aksi, Lastri menyampaikan klaim tersebut sebagai pandangan manajemen. Ia menyebut terdapat persoalan pribadi beberapa oknum pengurus serikat pekerja dan karyawan yang terjerat hutang, termasuk Pinjaman Online (Pinjol) menurutnya turut memengaruhi munculnya isu terhadap perusahaan.
“Manajemen menyayangkan adanya motif personal di balik gerakan ini. Kami juga menemukan adanya penagihan pihak ketiga melalui media sosial resmi perusahaan yang menurut kami telah berdampak pada nama baik PT Taru Martani,” ujarnya.
Lastri menegaskan, pihak manajemen yang mengetahui persoalan tersebut sudah melakukan itikad baik untuk meringankan beban finansial karyawan, diantaranya dengan membagikan voucher sembako, tebus murah yang jika dibandingkan dengan harga pasar bisa jauh lebih murah, hingga kegiatan-kegiatan yang di dalamnya membagikan doorprize, peralatan rumah tangga. Selain itu, ada program makan siang bersama sebulan sekali.
“PT Taru Martani berkomitmen untuk kesejahteraan karyawan,” tandasnya.
Ia menegaskan perusahaan tidak bermaksud membatasi hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia berharap setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan berdasarkan mekanisme hubungan industrial dan tidak berkembang menjadi narasi yang merugikan kedua belah pihak.
“Bekerja di perusahaan mana pun harus dilandasi keseimbangan yang sehat antara hak dan kewajiban. Sebagai badan usaha, PT Taru Martani bergerak secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja,” ungkap Lastri.
Manajemen PT Taru Martani menyatakan akan tetap menjalankan kegiatan perusahaan sesuai regulasi ketenagakerjaan serta membuka komunikasi dengan pekerja dan pemangku kepentingan terkait untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif. (*)






