KEBUMEN – Desa Jatimulyo bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebumen menyelenggarakan rapat koordinasi pengembangan desa antipolitik uang. Pada acara yang diselenggarakan di Aula Balai Desa Jatimulyo turut hadir empat komisioner Bawaslu Kebumen dan beberapa staf serta warga setempat sejumlah 20 orang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kebumen, Badrus Zaman menjelaskan, acara terselenggara berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan beberapa kali oleh Bawaslu kepada Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan. Selain itu, ada juga beberapa hal lain yang mendasari seperti dari beberapa prestasi desa kemudian ketepatan membayar pajak desa. “Semua itu menjadikan dasar Jatimulyo sebagai percontohan desa antipolitik uang,” terang Badrus kepada wiradesa.co, Rabu, 23 Juni 2021.
Acara diberi nama rapat koordinasi pengembangan desa antipolitik uang, jelasnya, supaya peserta yang mengikuti dapat turut aktif untuk berbicara. “Di sini kita sharing bersama. Alhasil, suasananya akan lebih baik sehingga peserta mudah memahami maksud dari apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber,” imbuh Badrus.
Adapun tujuan dari rapat koordinasi ini untuk merawat demokrasi. Meskipun tidak ada Pemilu tetapi Bawaslu menggandeng masyarakat untuk bersama-sama membentuk desa antipolitik uang. Tahun 2021 Bawaslu ada 8 target yang terbagi menjadi empat untuk desa pengawasan. Di mana desa itu bertugas melakukan pengawasan terhadap Pemilu seperti Pilkada ataupun yang lainnya. Selanjutnya, empat desa sebagai desa antipolitik uang. Desa ini sebagai percontohan serta ikut berpartisipasi aktif dalam gerakan antipolitik uang.
Maria Erni P, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi kemudian menjelaskan tentang politik uang. Politik uang dapat dipahami sebagai bentuk mobilisasi electoral dengan cara memberikan uang, hadiah atau barang kepada pemilih agar dipilih dalam Pemilu atau pemilihan umum. Dampak dari politik uang yakni melecehkan kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan, mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas dan korupsi.
Lebih lanjut, ditambahkan oleh Nasihudin, SHI, MSI terkait kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum politik uang berupa tindakan pengawasan dan pencegahan, penyelesaian sengketa, proses, penanganan pelanggaran dan kewenangan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, dalam politik uang biasanya diberikan dalam bentuk uang, menjanjikan atau memberikan dan materi lainnya.
Akhir rapat koordinasi dilaksanakan deklarasi antipolitik uang warga Desa Jatimulyo yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jatimulyo Sabit Banani SH. Selanjutnya, disambung dengan pemberian piagam sertifikat dari Bawaslu dan penandatanganan nota kesepahaman. Badrus diakhir acara berpesan setelah acara semoga ilmu dapat ditularkan ke yang lainnya terutama sanak saudara. Terlepas dari berbagai dinamika yang ada, tindakan ini dapat digunakan sebagai salah satu bentuk pencegahan adanya politik uang.
Bawaslu memang selalu mencoba bermitra dengan masyarakat. Perwakilan warga Jatimulyo, Yakub Sajadin menuturkan dirinya jadi tahu seputar politik uang. “Informasi yang disampaikan menarik dan mudah dipahami,” pungkasnya. (Nur Anggraeni)