Kolom  

Melewati Lorong Sepi

Sihono HT (Foto: Wiradesa)

Oleh: Sihono HT

(Tulisan ini dibuat sebagai pengantar buku “AMBANG SANDYAKALA JURNALISME Salam Sayang untuk Dewan Pers”)


Membaca buku “AMBANG SANDYAKALA JURNALISME” karya Jafarudin, seorang wartawan, serasa menemukan teman seperjuangan saat melewati lorong sepi. Buku ini memancarkan secercah harapan di jalan sunyi. Menebalkan keyakinan, upaya memenuhi informasi khalayak yang selama ini terpinggirkan, akan menemukan jalannya sendiri.

Selama lima tahun, sejak tahun 2020, kami bertiga, semuanya wartawan kompeten korban pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pers besar kala itu, membangun startup media yang fokus ke desa. Keputusan ini dianggap banyak orang, termasuk para wartawan, adalah pikiran yang naif dan absurd. Karena media desa itu dinilai tidak laku di pasar, tidak ada nilai ekonomisnya, dan segmennya terbatas.

Kami mendengarkan dan menghargai pemikiran orang lain. Namun, meski menghargai, tetapi tidak harus tunduk atau menjalankan apa yang diinginkan orang lain. Kami punya pemikiran dan jalan sendiri. Meski jalan itu sepi dan sunyi, tetapi kami punya tekad kuat untuk menjalaninya. InsyaAllah bermanfaat, setidaknya bagi orang-orang yang terpinggirkan.

Satu hal yang menguatkan hati kami adalah kami orang desa, ingin berbakti kepada masyarakat desa. Sebagai praktisi media, kami ingin berbakti dengan media. Profesi yang sudah puluhan tahun kami geluti dengan rasa suka dan duka, menjadi sarana bakti kami untuk kemandirian dan kesejahteraan warga perdesaan.

Perjuangan selama lima tahun mengelola startup media yang berbasis di Yogyakarta itu situasi dan kondisinya hampir sama seperti apa yang diungkapkan Jafarudin dalam bukunya “AMBANG SANDYAKALA JURNALISME Salam Sayang untuk Dewan Pers”. Maklum buku yang terdiri dari 4 Bagian dan 10 Bab ini merupakan kesaksian seorang wartawan.

Buku karya Jafarudin lahir dari kegelisahan. Kegelisahan seorang praktisi media yang merasakan bagaimana kebebasan pers yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar, pasca-Reformasi 1998 perlahan bergeser bukan oleh larangan terang-terangan, melainkan oleh mekanisme administratif, tafsir regulatif yang melebar, serta kuasa ekonomi-politik yang kian halus namun efektif.

Baca Juga:  Kebohongan Demi Kebohongan

Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dirancang untuk kemerdekaan pers, menjamin kebebasan pers, melindungi pers dan juga khalayak pers, tetapi dalam praktiknya, pemegang amanat undang-undang justru terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif.

Dewan Pers independen, yang diamanatkan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sepertinya kurang pas menafsirkan fungsinya untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat (2) butir g UU Pers). Amanatnya cukup simpel, mendata, tetapi ditafsirkan dengan kata verifikasi yang syaratnya susah dipenuhi oleh startup media, meskipun rintisan perusahaan media itu dikelola oleh wartawan kompeten yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Dewan Pers sendiri.

Syarat verifikasi administrasi yang ditentukan oleh Dewan Pers, perusahaan pers tidak hanya mengirimkan legalitas berbadan hukum Indonesia, tetapi juga antara lain slip gaji wartawan dan karyawan perusahaan pers, masing-masing besarnya minimal Upah Minimum Provinsi (UMP), juga bukti semua karyawannya diikutkan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu masih ditambah lagi dengan syarat-syarat yang sulit dipenuhi perusahaan startup media.

Ironisnya, bukti verifikasi administrasi dan faktual itu menjadi syarat perusahaan pers untuk bekerjasama dengan instansi pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pemerintah pusat. Sehingga media lokal, kecil, meski dikelola dengan idealisme, oleh wartawan kompeten, taat pada Kode Etik Jurnalistik, Undang Undang Pers, dan berbagai pedoman yang terkait pers, melayani publik, rakyat kecil, masyarakat di perdesaan, tetapi tidak bisa memanfaatkan dana publik, hanya karena sikap pemegang mandat undang-undang yang mementingkan syarat administrasi daripada esensi pemenuhan kebutuhan informasi kepada publik.

Buku karya Jafarudin menegaskan, verifikasi idealnya memperkuat ekosistem, bukan menyisihkan. Ketika syarat administratif dan finansial diseragamkan tanpa empati pada realitas media kecil dan daerah, yang tereduksi bukan hanya jumlah perusahaan pers, tetapi juga keberagaman suara publik. Jurnalisme tumbuh dari kedekatan dengan warga, dari kerja tekun di lapangan, bukan semata dari neraca keuangan yang tebal.

Baca Juga:  Pendataan Memang Bukan Pendaftaran

Di era disrupsi digital, tantangan utama jurnalisme adalah kepercayaan dan kualitas, bukan skala modal. Maka kebijakan yang adil seharusnya memberi ruang bertumbuh, membina, dan membedakan antara komitmen etik dengan kemampuan finansial. Jika tidak, kita beresiko meredupkan lentera-lentera kecil yang selama ini menerangi sudut-sudut negeri.

Persoalan yang dihadapi perusahaan startup media atau media kecil, tidak hanya syarat administrasi dan faktual dari Dewan Pers independen saja, tetapi juga ekosistem media yang dibuat oleh perusahaan platform digital global. Sejak era digital, pengelola media berlomba-lomba mengejar viewers, klickbait, subscriber, dan lainnya agar mendapatkan materi yang diinginkan.

Disebutkan, di era digital, tantangan pers tidak lagi semata datang dari sensor negara. Ia menjelma dalam bentuk baru: algoritma platform digital global, buzzer politik, disinformasi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), ketergantungan anggaran pemerintah, hingga kebijakan lembaga yang seharusnya melindungi pers, tetapi justru berpotensi menyempitkan ruang geraknya. Kebebasan pers tidak dibunuh. Tetapi, dipelintir perlahan, dilelahkan, dan dibingkai dengan persoalan administratif.

Terkait dengan sistem algoritma platform digital global, sampai-sampai para pengelola media, baik kecil maupun besar, dalam membuat judul, memilih kata, dan menyusun kalimat disesuaikan dengan sistem yang dibuat oleh pemburu kapital. Jelas kepentingan publik diabaikan. Bagi mereka, kepentingan publik itu tidak penting, yang penting informasi yang disampaikan viral, banyak yang melihat, banyak yang membaca, dan menghasilkan cuan, meski isinya menyesatkan.

Buku kesaksian seorang wartawan ini mengungkapkan adanya pertarungan sunyi, antara nurani dan kepatuhan, antara keberanian untuk bertanya dan godaan untuk aman, antara fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan peran yang berisiko menjadi mitra yang terlalu jinak.

“Saya menulis sebagai wartawan yang memilih berada di pinggir arus besar. Tidak selalu nyaman. Sering melelahkan dan kadang terasa sia-sia. Tetapi semangat menjadi wartawan yang berintegritas tidak pernah padam,” tandas Jafarudin saat meminta saya untuk menuliskan pengantar buku karyanya.

Baca Juga:  Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Saya merasa senang dan bangga, buku yang ditulis wartawan ini tidak hanya memaparkan situasi dan kondisi serta permasalahan pers di Indonesia, tetapi juga menawarkan jalan keluar dari permasalahan tersebut. Saat nilai idealnya terancam, tetapi keberadaan pers masih memiliki peluang untuk diselamatkan melalui integritas, inovasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Maka ketika ada pertanyaan untuk siapa pers bekerja? Untuk penguasa, untuk regulator, atau untuk publik? Jawaban spontannya bagi seorang idealis, jelas untuk kepentingan publik. Pers diselenggarakan itu, sejatinya untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan penguasa, bukan untuk kepentingan regulator, bukan untuk kepentingan pemilik modal, dan juga bukan untuk kepentingan wartawan.

Jika sudah mantap media yang dikelolanya untuk kepentingan publik, kepentingan masyarakat yang terpinggirkan, kepentingan warga di perdesaan, dan kepentingan warga yang sulit mendapatkan akses informasi, maka harus siap dan berani melewati jalan sunyi, lorong yang sepi. Tetapi percayalah, dengan integritas, inovasi, kreativitas, adaptif, dan keberpihakan pada kepentingan publik, maka sandyakala itu akan menuju fajar yang bersinar terang menerangi kehidupan manusia.

Tidak banyak wartawan yang menulis buku. Sehingga, jika ada wartawan yang menulis buku, maka sangat layak diapresiasi. Karena dari yang sedikit itu, pasti ada sesuatu yang menarik untuk dibaca, dipahami, dan ada masalah apa dengan pelaksanaan jurnalisme di Indonesia. Meski buku ini disusun melalui pendekatan akademik-populer, dengan daftar pustaka 73 buku, tetapi sejatinya “Buku ini adalah kesaksian”. Sehingga menarik untuk dinikmati dan dicermati. Selamat membaca. (*)


Penulis Pengantar:

  • Pengelola Startup Media Wiradesa.co.
  • Pelaksana dan Pengembang Jurnalisme Desa.
  • Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Periode 2010-2015 dan 2015-2020.
  • Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Periode 2020-2025.

Tinggalkan Komentar