Akhir-akhir ini sejumlah media massa dan media soial sibuk membahas sengketa hak cipta lagu. Perselisihan itu terjadi antara pencipta lagu dan penyanyi terkait penggunaan karya musik, hingga melibatkan tuntutan hukum atas pelanggaran hak cipta, pembayaran royalti, dan perbedaan interpretasi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Penulis tidak akan membahas sengketa hak cipta lagu antara pencipta lagu dan penyanyi, namun ingin membahas urgensi penerapan Unndang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 bagi pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Hak cipta di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang ini mengatur perlindungan berbagai jenis karya, hak-hak yang dilindungi, jangka waktu perlindungan, pengecualian, sanksi bagi pelanggar, serta pengelolaan hak cipta dan perlindungan karya tradisional.
Pasal 1 ayat 1 UU No 28/2014 dinyatakan “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada ayat 2 disebutkan, “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
Sementara pada ayat 3 dinyatakan, “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”
Ayat 4 dinyatakan, “Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.”
Secara substansi, isi Utama UU No. 28 Tahun 2014 memuat karya yang dilindungi negara mencakup karya sastra, seni, musik, film, program komputer, dan karya orisinal lainnya.
UU tersebut memuat. Pertama, jenis hak, perlindungan dua jenis hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral; kedua , jangka waktu perlindungan yakni selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia; ketiga, pengecualian dan pembatasan yang mengatur kasus-kasus tertentu yang tidak dianggap sebagai pelanggaran, seperti penggunaan untuk pendidikan, penelitian, atau pembelaan; keempat, pelanggaran yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran hak cipta; kelima terkait pengelolaan hak cipta yang mengatur lembaga yang mengelola hak cipta, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK); keenam, perlindungan karya-karya tradisional.
Terkait korelasi UU No 28/2014 dengan UMKM. Hak cipta sangat penting bagi UMKM, terutama di sektor ekonomi kreatif, karena memberikan perlindungan hukum atas karya cipta mereka. Dengan mendaftarkan hak cipta, UMKM dapat mencegah pembajakan dan penggunaan karya mereka tanpa izin, serta berpotensi mendapatkan keuntungan ekonomi melalui lisensi atau penjualan.
Selain itu, hak cipta juga mendukung perkembangan industri kreatif dan inovasi dengan memberikan hak moral kepada pencipta untuk menjaga integritas karya mereka.
Hak cipta memberikan perlindungan hukum bagi karya-karya UMKM, seperti desain produk, logo, atau karya seni, sehingga mencegah pihak lain menjiplak atau menggunakan tanpa izin. Hak cipta juga memberikan keuntungan ekonomi, karena UMKM dapat memonetisasi karya mereka melalui berbagai cara, seperti penjualan lisensi, royalti, atau kontrak eksklusif, yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.
UU hak cipta, mendorong pertumbuhan industri kreatif dengan memberikan insentif kepada para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi. Juga meningkatan Kepercayaan karena merek yang terdaftar dan dilindungi hak ciptanya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan UMKM.
Yang lebih penting bagi UMKM, prenerapan UU HakCipta (UU No 28/2014) diharapkan mampu mencegah klaim palsu, karena dengan mendaftarkan hak cipta, UMKM dapat mencegah pihak lain mengklaim karya mereka sebagai karya mereka sendiri, yang dapat merugikan reputasi dan bisnis mereka.
UU ini sekaligus mendorong pelaku UMKM untuk aktif mendaftarkan hak cipta. Pelaku UMKM dapat mendaftarkan hak cipta mereka melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dengan biaya yang terjangkau.
Makanya, pelaku UMKM perlu memahami berbagai jenis HKI yang relevan dengan bisnis mereka, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri, untuk melindungi produk dan inovasi mereka. Dengan memahami dan memanfaatkan hak cipta, UMKM dapat memperkuat posisi mereka di pasar, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Kasus-kasus pelanggaran hak cipta pada UMKM dan pelaku usaha di Indonesia. Pertama gugatan desain Industri “Kursi Rotan IKEA” . Perusahaan ritel furniture global IKEA menggugat sejumlah pengrajin rotan di Jawa Tengah atas tuduhan menjiplak desain kursi seri “NIPPRIG” milik IKEA. Kursi rotan buatan lokal tersebut punya kemiripan desain yang dianggap terlalu identik dengan produk IKEA yang telah terdaftar sebagai HKI desain industri.
Meskipun pengrajin tersebut memproduksi barang secara tradisional, IKEA menilai bahwa hak eksklusif mereka sebagai pemilik desain industri dilanggar. Setelah melalui proses hukum, pengrajin diminta untuk menghentikan produksi dan menarik produk-produk yang telah beredar di pasaran. Landasan hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Kedua, Kasus Produk Fashion Tiruan (Brand Lokal vs Global). Di Indonesia, peredaran produk fashion palsu yang meniru merek global sangat marak. Banyak pelaku usaha lokal yang menjual produk seperti tas, sepatu, atau pakaian dengan logo dan desain menyerupai merek-merek terkenal seperti “The North Face”, “Palm Angels”, atau “Nike”.
Tindakan ini dikategorikan sebagai pemalsuan merek dan pelanggaran desain industri. Pelaku dipaksa untuk menarik seluruh produk dari pasaran dan dikenakan denda. Penindakan dilakukan berdasarkan dua undang-undang, yaitu UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, untuk memberikan perlindungan terhadap identitas visual dan orisinalitas produk.
Sementara kita tahu, jika UMKM merupakan pilar utama perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. UMKM bahkan berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja, mendistribusikan pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan daya saing nasional.
Penulis berharap Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, benar-benar mampu melindungi pelaku UMKM dari upaya pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang merugikan mereka. Pada muaranya jika pelanggaran hak cipta itu dibiarkan merajalela tnapa penindakan, akan menjadi terganggunya iklim investasi di Indonesia. Semoga. ***
Penulis : Sulistyo Budi N
Pemerhati masalah pembangunan desa di Indonesia








