KOPERASI di Indonesia merupakan wujud nyata pelaksanaan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, di mana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Drs. Mohammad Hatta melihat koperasi sebagai wadah yang cocok dengan budaya gotong royong masyarakat Indonesia, serta mampu menjadi sarana untuk membangun ekonomi kerakyatan. Ia memiliki visi bahwa koperasi adalah solusi untuk menciptakan ekonomi yang adil dan berlandaskan gotong royong, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Berkat pemikirannya pria kelahiran Bukittinggi, pada 12 Agustus 1902 dikenal dengan sapaan Bung Hatta ini dijuluki Bapak Koperasi Indonesia berkat peran aktif beliau dalam perkoperasian Indonesia termasuk peran aktifnya dalam Kongres Koperasi Indonesia, termasuk Kongres Koperasi Indonesia ke-2 di Bandung pada 1953, di mana ia diberi gelar Bapak Koperasi Indonesia.
Dasar hukum utama koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perkoperasian, termasuk pembentukan, kegiatan usaha, dan pembubaran koperasi. Selain itu, ada juga peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang terkait dengan perkoperasian.
Pada zaman kolonial,koperasi pertama di Indonesia didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah, pada 1896 oleh Raden Aria Wiriaatmaja, seorang Patih. Koperasi ini bernama Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden (Bank Bantuan dan Tabungan untuk Pribumi) berupa koperasi simpan pinjambertujuan untuk membantu pegawai negeri yang terjerat hutang dengan rentenir.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian, termasuk melalui peningkatan akses pasar, pembiayaan, kemitraan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Di era digital, koperasi dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memanfaatkan potensi ekonomi digita. Selain itu koperasi di Indonesia masih menghadapi tantangan seperti manajemen yang belum profesional, transparansi yang rendah, akses teknologi dan pasar yang terbatas, serta literasi keuangan yang rendah.
Di era Orde Lama, masa pemerintahan Presiden Soekarno- Mohammad Hatta ,kedua proklamator Kemerdekaan RI ini memiliki visi yang sama untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat dan wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pada masa Orde Baru, koperasi Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, pemerintah memberikan perhatian besar pada koperasi, terutama melalui pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) di tingkat desa. KUD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberdayakan petani dan mendukung kegiatan ekonomi lokal, seperti produksi dan pemasaran hasil pertanian.
Di era Orde Baru, koperasi diatur lebih formal melalui Undang-Undang Koperasi dan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia. Koperasi juga seringkali dianggap sebagai alat politik pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan, yang kadang kala menimbulkan dampak negatif seperti hilangnya otonomi koperasi dan potensi penyalahgunaan.
Meskipun seharusnya pemerintah memiliki peran penting dalam membimbing, memberi penyuluhan, pendidikan, dan penelitian untuk perkembangan koperasi. Namun, dalam praktiknya, pemerintah cenderung lebih fokus pada ekonomi konglomerat, sehingga peran koperasi sebagai “soko guru perekonomian Indonesia” kurang terealisasi.
Di era reformasi koperasi tidak hanya menjadi alat kebijakan pemerintah, tetapi lebih diarahkan menjadi entitas yang mandiri dan profesional, berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi. Krisis ekonomi tahun 1997-1998 memperkuat posisi koperasi sebagai alternatif ketahanan ekonomi bagi masyarakat.
Pada 2025 di era Kabinet Merah Putih (KMP), kabinet pemerintahan Indonesia dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memperkuat peran koperasi, pemerintah dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (WD/Budi)








