Alumni IKIP Negeri dan SPG Negeri 2 Yogyakarta Doakan Lurah Wajiran

Doa bersama di rumah Wajiran, Ngelosari, Srimulyo, Piyungan, Rabu (30/7/2025). (Foto: Wiradesa)

BANTUL – Keluarga besar alumni IKIP Negeri Yogyakarta Angkatan 1983 dan SPG Negeri 2 Yogyakarta, mendatangi rumah Lurah Srimulyo, Drs Wajiran, di Padukuhan Ngelosari, RT 001, Kalurahan Srimulyo, Rabu 30 Juli 2025. Mereka mendoakan sahabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas kalurahan.

Berdasarkan Surat Nomor : B/Tap. Tsk/41.a/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus Polda DIY, pada 2 Juli 2025, penyidik telah menetapkan Drs Wajiran sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Srimulyo yang terletak di Persil 34 Klas IV di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo.

Di hadapan sahabatnya para alumni IKIP Negeri Yogyakarta dan SPG Negeri 2 Yogyakarta, Wajiran menjelaskan objek perkara dugaan tindak pidana korupsi itu ada di lahan yang dibangun Bukit Indah di Padukuhan Plesedan. Pembangunan itu untuk hotel dan restoran.

Menurut Wajiran, sewa tanah kas Kalurahan Srimulyo dengan Pemerintah Kalurahan Srimulyo sudah terjadi sejak tahun 2000. Sedangkan dirinya mulai menjadi Lurah Srimulyo tahun 2013. “Saya ini sebenarnya hanya melanjutkan sewa tanah kas kalurahan yang sudah dimulai sejak tahun 2000,” jelas Wajiran.

Baca Juga:  249 Kepala Desa Terpilih di Probolinggo Dilantik

Pada saat dirinya terpilih menjadi Lurah Srimulyo, hasil sewa tanah kas kalurahan dari pengusaha Bukit Indah dimanfaatkan untuk pembangunan di Kalurahan Srimulyo. Hasil sewa 5 tahun pertama untuk membangun Pendopo Lama Kalurahan Srimulyo, sewa 5 tahun kedua untuk membangun Rumah Limasan, dan sewa 5 tahun ketiga untuk membangun Rumah Gamelan.

Sedangkan perwakilan dari Bukit Indah yang hadir dalam doa bersama, menjelaskan dirinya mulai dimintai keterangan sejak 10 Oktober 2024. Pertemuan awal yang hadir dari Polda DIY dan BPN. Mereka tanya posisi patok batas tanah kas Kalurahan Srimulyo, untuk memastikan luas tanah yang disewa. “Sekarang hotel sudah tidak boleh dilanjutkan. Untuk restoran masih buka,” jelasnya.

Dukuh Pandeyan yang juga Pj. Dukuh Plesedan, Sogiran SE, mengaku dirinya juga dimintai keterangan di Polda DIY. Dia menerangkan jika perjanjian sewa tanah kas Kalurahan Srimulyo untuk pembangunan Bukit Indah sudah dilakukan sejak tahun 2000. Hasil sewa tanah kas kalurahan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Srimulyo.

Pada acara doa bersama, perwakilan dari alumni IKIP Negeri Yogyakarta dan SPG Negeri 2 Yogyakarta memberikan testimoni terhadap sikap dan perilaku Wajiran saat kuliah dan di sekolahnya. Mereka memiliki penilaian yang sama, jika Wajiran itu dulu orangnya lugu, jujur, dan pekerja keras.

Baca Juga:  Pembatasan Mobilitas Harus Didukung Penguatan 3T

“Pak Wajiran itu orangnya lugu, jujur, dan pekerja keras,” papar Widodo, teman Wajiran saat sekolah di SPG Negeri 2 Yogyakarta. Soal nilai pelajaran sekolah, Widodo menjelaskan hampir sama dengan dirinya. Jika satu mata pelajaran Wajiran mendapat nilai 7, Widodo mendapat nilai 6. Mata pelajaran lain, Wajiran dapat nilai 6, Widodo memperoleh nilai 7.

Para alumni IKIP Negeri Yogyakarta dan SPG Negeri 2 Yogyakarta, mendoakan agar Wajiran teman seangkatannya, yang terkena masalah hukum, segera terselesaikan. Terbebaskan dari sangkaan. “Slamet Donya, slamet akhirat”. (Ono)

Tinggalkan Komentar