Bhabinkamtibmas Condongcatur Sambang Kamling dan Dialog Bersama Warga Kayen

Foto: Istimewa

Bhabinkamtibmas Kalurahan Condongcatur mengintensifkan upaya pembinaan kamtibmas melalui kegiatan sambang kamling secara rutin di wilayah binaannya. Salah satunya berlangsung di Joglo Suratno RW 45 Kayen, Padukuhan Kayen, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin 8 Juni 2026.

Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari dipimpin Aiptu Bastian Sapta Adhy dan Bripka Bagiyo selaku Bhabinkamtibmas Condongcatur. Sambang kamling merupakan agenda rutin yang dilaksanakan rata-rata dua hingga tiga kali setiap pekan. Terutama pada malam libur, akhir pekan, dan hari libur nasional yang memiliki potensi kerawanan lebih tinggi.

Berbeda dengan pelaksanaan ronda pada umumnya yang dilakukan di pos kamling, ronda malam Selasa kali ini dipusatkan di Joglo Suratno RW 45 Kayen. Lokasi tersebut dipilih karena lebih representatif dan memiliki kapasitas yang lebih luas untuk menampung peserta ronda. Selain kelompok ronda malam Selasa, sejumlah warga di luar jadwal ronda juga turut bergabung sehingga jumlah mencapai 29 orang.

Kegiatan diawali dengan pengambilan jimpitan di lingkungan RW 45 Kayen. Setelah itu, para peserta berkumpul secara lesehan sambil menikmati camilan dan minuman yang telah disediakan. Suasana semakin hangat dengan adanya makan malam bersama yang difasilitasi oleh salah satu warga, Sukirman, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keamanan lingkungan.

Baca Juga:  Menikmati Mie Ongklok, Tempe Kemul, dan Wedang Purwaceng di Dataran Tinggi Dieng

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Bastian Sapta Adhy menyampaikan berbagai informasi dan imbauan kamtibmas kepada warga. Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan 3C, yakni curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

“Keamanan lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat melalui ronda malam, kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta komunikasi yang baik antarwarga merupakan kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Selain itu, warga juga diimbau untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal, menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor, mengaktifkan penerangan lingkungan, memanfaatkan CCTV di lokasi strategis, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat keamanan maupun pengurus lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan perhatian khusus terhadap upaya perlindungan anak dan pencegahan kejahatan jalanan. Para orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya, terutama pada malam hari.

“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar memastikan anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB. Langkah sederhana ini sangat penting untuk melindungi anak dari berbagai risiko sosial sekaligus mencegah mereka terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Bus Sugeng Rahayu Tabrak Truk Kontainer, Dua Meninggal Tiga Luka-luka

Imbauan tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah/Jam Istirahat Anak serta mendukung Program Gerakan Ibu Memanggil yang diinisiasi oleh Kapolda DIY sebagai upaya bersama dalam menekan angka kenakalan remaja dan kejahatan jalanan.

Sementara itu, Bripka Bagiyo memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus dilakukan apabila warga mendapati atau berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri maupun penganiayaan terhadap pelaku.

“Apabila ada pelaku tindak kejahatan yang berhasil diamankan warga, jangan sampai terjadi tindakan kekerasan. Segera hubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek, atau Call Center Polri 110 agar penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Bripka Bagiyo.

Bagiyo menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Oleh karena itu, masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat yang berwenang.

Menariknya, kegiatan sambang kamling malam itu tidak hanya berisi penyampaian materi dan imbauan. Sejumlah warga juga aktif menyampaikan pertanyaan, tanggapan, serta berbagai persoalan keamanan yang dihadapi di lingkungan sekitar. Dialog berlangsung interaktif dan menjadi ruang komunikasi yang efektif antara warga dengan aparat kepolisian.

Baca Juga:  Tinggi, Minat Mahasiswa Melakukan Penelitian di Condongcatur

Melalui diskusi tersebut, berbagai informasi terkait keamanan lingkungan dapat disampaikan secara langsung sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai langkah-langkah pencegahan tindak kejahatan dan penanganan situasi darurat.

Kegiatan kemudian ditutup dengan makan malam bersama dalam suasana santai, hangat, dan penuh keakraban. Momentum tersebut sekaligus menjadi sarana mempererat hubungan antara masyarakat dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui kegiatan sambang kamling yang dilakukan secara rutin, Polsek Depok Timur berharap sinergi antara kepolisian, Pemerintah Kalurahan Condongcatur, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta terbebas dari berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Komentar