3 Syarat Pemilik Warung Bisa Cairkan Bansos Tunai

Ilustrasi penyaluran bansos tunai (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Di masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, pemerintah memastikan ada 1 juta pedagang kaki lima dan pemilik warung yang mendapatkan bansos tunai. Per penerima manfaat akan mendapatkan sebesar Rp600 ribu.

Program bansos yang dikhususkan untuk PKL dan pemilik warung sudah dijalankan pemerintah sejak 9 September 2021. Kemudian pada tahun 2022 pemerintah melakukan perluasan target sasaran penerima manfaat.

Ada tiga syarat agar PKL dan pemilik warung bisa mencairkan bantuan sosial tunai 2022. Syarat pertama, lokasi usaha PKL dan pemilik warung berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.

Yang kedua, PKL dan pemilik warung adalah warga negara Indonesia dan memiliki data izin usaha. Untuk itulah, calon penerima manfaat harus melampirkan NIK dan surat izin usaha serta lokasi usaha

Selanjutnya, PKL dan pemilik warung belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM. Artinya, tidak termasuk dalam daftar penerima atau calon penerima bantuan lain.

Ketiga syarat itu harus terpenuhi. Sehingga program bantuan tunai ini tepat sasaran dengan harapan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  Siswa SMAN 1 Kejobong Purbalingga Antusias Ikuti Vaksinasi Covid-19

Selain bantuan kepada PKL dan pemilik warung, pemerintah juga tetap akan mencairkan sejumlah bantuan bagi kelompok masyarakat. Seperti PKH, BLT desa, dan Kartu Sembako. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *