JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa memanfaatkan dana desa untuk membiayai usaha koperasi. Namun prosesnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, mulai dari permohonan sampai pengembalian pinjaman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, permohonan pinjaman harus dimusyawarahkan. Musyawarah dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lain.
Pada tahap awal, Ketua KDMP menyampaikan permohonan pinjaman kepada Kepala Desa atau Lurah. Permohonan wajib disertai proposal rencana bisnis. “Proposalnya memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal atau belanja operasional,” ujar Yandri Susanto saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Proposal minimal berisi rencana kegiatan usaha, anggaran belanja modal atau operasional, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman. Kegiatan usaha mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, hingga simpan pinjam.
Seluruh rencana harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kondisi lembaga ekonomi yang sudah ada di desa.
Setelah proposal diajukan, Kepala Desa meneruskannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian BPD menggelar musyawarah desa atau musyawarah khusus untuk membahas dan menyepakati besaran pinjaman serta dukungan pengembalian.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lain. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian.
Berdasarkan hasil itu, Kepala Desa mengeluarkan surat persetujuan pinjaman kepada KDMP. Surat ini menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank.
Jika bank menyetujui, Kepala Desa menandatangani surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk mendapatkan Dana Desa di rekening pembayaran pinjaman.
Surat Kuasa ditandatangani bersamaan dengan perjanjian pinjaman, sesuai format lampiran peraturan Menteri Desa PDT. Yandri Susanto menegaskan mekanisme ini dibuat untuk memastikan Dana Desa yang dipakai mendukung pembiayaan KDMP dikelola secara hati-hati. (*)








