SLEMAN – HAIMUKTI Law Firm sebuah Firma Hukum yang berbasis di Yogyakarta merancang penyelenggaraan Program Magang Plus Bersertifikasi Paralegal. Program ini terbuka bagi para mahasiswa hukum, pamong desa, dan pemuda desa.
Untuk mematangkan program yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga desa, Rabu 31 Desember 2025, pengurus HAIMUKTI Law Firm mengundang sejumlah aktivis desa, jurnalis desa, dan akademisi ilmu hukum, guna berdiskusi, sharing pengalaman.
Hadir pada diskusi di Idhum Resto Condongcatur, Depok, Sleman, Dr. Arie Sujito SSos MSi (Wakil Rektor III UGM, Inisiator Pembentukan UU Desa), Sihono HT (Founder Wiradesa Group, Penulis “Lima Pilar & Tujuh Tangga” Sekolah Jurnalisme Desa), dan Karina Amanda Savira SH. MH. (Dosen Hukum Bisnis UPY).
Selain itu juga hadir Ilyasi (Jurnalis Wiradesa.co), Aksans Dekya Susanto (Keadilanesia.com), dan pengurus HAIMUKTI Law Firm, Ahlis Muhiddin SSn SH MH (Direktur) serta Muhammad Hasby SH dan Andang Hamzah.
Mengawali diskusi, Direktur HAIMUKTI Law Firm, Muhlis Muhiddin, menjelaskan HAIMUKTI Law Firm adalah firma hukum yang fokus memberikan layanan jasa hukum, advokasi, mediasi secara profesional, dan juga berkontribusi dalam mengembangkan layanan edukasi hukum kepada masyarakat secara luas, termasuk masyarakat di desa.
Program yang dikerjakan di tahun 2026 secara mendasar menggandeng beberapa perguruan tinggi yang membuka Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta. Juga merencanakan bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan/Desa, sebagai tempat magang para peserta Program Magang Plus.
Diharapkan para peserta, khususnya para mahasiswa hukum sebagai ujung tombak dalam memberikan edukasi hukum di pemerintahan desa. Kehadiran mereka memberikan rasa dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat desa dan juga sebagai resolusi bagi masyarakat desa dalam menyelesaikan segala persoalan yang bersinggungan dengan hukum.
Ahlis Muhiddin menegaskan, nantinya para peserta akan mendapatkan Gelar Non Akademik CPLA dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum. Sertifikat ini legal dan bermanfaat bagi mahasiswa dan pamong desa di kemudian hari.
Untuk pelaksanaan Program Magang Plus Bersertifikat Paralegal pada tahap awal, HAIMUKTI Law Firm bekerjasama dengan Fakultas Hukum UII melalui LKBH FH UII Yogyakarta. “Direncanakan pelaksanaan angkatan pertama dimulai 14 Januari 2026,” jelas Muhlis Muhiddin.
Selain dengan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, untuk pelaksanaan selanjutnya HAIMUKTI Law Firm juga bekerjasama dengan Prodi Hukum Bisnis Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), Prodi Hukum Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Program Magang Plus Bersertifikat Paralegal, awalnya dirancang untuk mahasiswa Prodi Hukum, namun akan dikembangkan untuk anak-anak muda dan pamong desa atau kalurahan. Jadi nanti peserta, selain mendapat pembekalan dari narasumber kompeten, juga magang di kantor Firma Hukum dan terjun langsung ke desa-desa.

Terkait dengan desa, inisiator pembentukan Undang-undang Desa, Arie Sujito, mengingatkan agar para penyelenggara atau para advokat untuk memahami karakter dan budaya desa. Jangan sampai kehadirannya, dicurigai dan justru berdampak negatif.
“Sampai saat ini trust atau kepercayaan warga desa terhadap aparat penegak hukum cukup rendah. Sehingga para advokat yang mau memberi pembekalan terkait dengan hukum, perlu lebih dulu menyampaikan value (nilai) yang bermanfaat bagi masyarakat desa,” papar Arie Sujito.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, UGM ini berharap para advokat melibatkan anak-anak muda desa untuk menjadi paralegal. Namun caranya harus disesuaikan dengan karakter anak muda masa kini. “Kemaslah hukum sebagai pengetahuan, keterampilan, dan budaya,” tegas Arie Sujito.
Sedangkan Founder Wiradesa Group, Sihono HT, menyarankan agar HAIMUKTI Law Firm tidak hanya bekerjasama dengan perguruan tinggi saja, tetapi juga pemerintahan kalurahan/desa. “Masyarakat desa sekarang ini masih terpinggirkan. Mereka susah mendapat keadilan, maka bantulah warga desa,” pintanya.
Sebagai pertimbangan, jika mau terjun ke desa, para pengurus HAIMUKTI Law Firm perlu bertemu dan berdiskusi dulu dengan para lurah atau kepala desa. Jika sudah bicara langsung dengan orang nomor satu di desa, maka akan lebih mudah merealisasikan program yang pada dasarnya untuk pencegahan dan penanganan persoalan hukum di desa. (Ilyasi)








