DPD Kongres Advokat Indonesia DIY buka Posko Pengaduan dan Pendampingan Dampak Krisis Hukum, HAM dan Demokrasi

Penyerahan potongan tumpeng dari Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DIY Adv Rudianto Aschari SH (kiri) kepada Vice Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia Adv Aprillia Supaliyanto SH (kanan) setelah pengukuhan kepengurusan. (Foto: Sukron/Wiradesa)

YOGYAKARTA – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia DIY dikukuhkan pada Jumat (16/10/2020). Pengukuhan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran Kantor Sekretariat DPD Kongres Advokat Indonesia DIY serta launching Posko Pengaduan dan Pendampingan dampak krisis hukum, krisis HAM, dan krisis demokrasi.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan menurut Vice President DPP Kongres Advokat Indonesia Adv Aprillia Supaliyanto SH, DPD Kongres Advokat Indonesia DIY hendaknya makin bersemangat dalam kinerja apalagi saat ini persoalan hukum, hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di negeri kita tengah mengalami persoalan serius.

“Negara saat ini tak semata menghadapi persoalan ekonomi yang menjadi perhatian. Ekonomi jatuh, daya beli rendah dan seterusnya. Ada lagi persoalan yang lebih serius yakni hukum kita mengalami situasi mencemaskan. Muncul pertanyaan masihkah negara kita sebagai negara hukum atau jangan-jangan telah bergeser kepada negara kekuasaan?,” ujar Aprillia dalam sambutannya.

Pertanyaan itu muncul, lanjut Aprillia, lantaran praktik proses penegakan hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum kerap bergeser jauh dari konsepsi penegakan hukum itu sendiri.

Baca Juga:  Tips Memilih Hewan Qurban Jelang Hari Raya Idul Adha

“Hukum dan keadilan seperti bukan milik rakyat kecil. Hukum seolah-olah menjadi milik kalangan atas dan sudah menindas kalangan bawah,” imbuh Aprillia.

Aprillia sepakat hukum di negeri kita tengah mengalami krisis dan berdampak luas terhadap tata kehidupan karena ketertiban dalam kehidupan bangsa dimulai dari ketaatan terhadap norma hukum dan tata aturan.

Para Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia DIY masa bakti 2019-2024 me-launching Posko Pengaduan dan Pendampingan Dampak Krisis Hukum, HAM dan demokrasi. (Foto: Sukron/Wiradesa)

Krisis hukum diperparah oleh krisis dalam berdemokrasi dan krisis HAM. Perihal kehidupan demokrasi, ucap Aprillia, dalam hal penyampaian aspirasi, berpendapat dan bersuara kritis kerapkali masih terjadi pembungkaman. “Kami tak sepakat dengan penyampaian aspirasi ditambahi tindak anarki tetapi suara kritis bila disampaikan dalam koridor masih membangun apa salahnya?,” urainya.

Dikatakan Aprillia, reaksi masyarakat terhadap persoalan sensitif seperti penolakan terhadap Omnibus Law belum berhenti dan masih bisa berlanjut. Hal itu terjadi karena ketika masyarakat memberikan suara kritis secara terus-menerus tak mendapatkan respons cepat dan semestinya dari pemerintah.

Tiga pilar dalam kehidupan berbangsa yakni Hukum, HAM dan kehidupan demokrasi tak boleh dicederai. Tetapi akhir-akhir ini ketiga hal tersebut mengalami persoalan yang memprihatinkan. Hal itu menjadi momentum bagi DPD Kongres Advokat Indonesia DIY untuk merespons hingga merilis Posko Pengaduan dan Pendampingan dampak krisis hukum, HAM dan krisis demokrasi.

Baca Juga:  BCI Yogyakarta Gelar Baksos Bagikan Paket Sembako ke Pesantren

Ditambahkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DIY Adv Rudianto Aschari SH masyarakat bisa datang dan mengadu bila menjumpai atau mengalami hak hukum yang terabaikan, terjadi pelanggaran HAM dan demokrasi. Melalui posko di Kantor DPD Kongres Advokat Indonesia DIY, di Jalan Janti 349 B Yogya, pengaduan ditampung, diberikan proses edukasi, pendampingan dan seterusnya. Adapun program lain dari kepengurusan DPD Kongres Advokat Indonesia DIY yang baru dikukuhkan, dalam waktu dekat bakal menggelar diskusi publik tentang Omnibus Law dan diskusi publik perihal keagrariaan. (Sukron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *