Advertisement
HAWS
SCROLL TO CONTENT ↓

Forkom Berbah Fasilitasi Penyelesaian Aduan Bau, Pengelola KPI Ngupoyo Mino Komitmen Lakukan Perbaikan

Foto: Istimewa

SLEMAN-Upaya penyelesaian aduan bau yang diduga bersumber dari aktivitas pembuatan pakan ikan KPI Ngupoyo Mino di Sanggrahan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, terus dilakukan melalui dialog dan musyawarah. Pemerintah Kapanewon Berbah bersama Forkom Kapanewon Berbah dan para pihak terkait menggelar rapat koordinasi di Kantor Kalurahan Tegaltirto, Jumat 4 September 2026.

Pertemuan merupakan tindak lanjut peninjauan lapangan pada Selasa (1/9/2026) dan penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Insidentil oleh Panewu Berbah Djaka Sumarsono kepada Bupati Sleman pada Kamis (3/9/2026).

Rapat koordinasi diarahkan untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah, membangun kesepahaman antarpihak, serta memastikan kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kenyamanan warga dan kondisi lingkungan.

Pertemuan dihadiri berbagai unsur terkait. Hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Junaidi beserta staf; Panewu Berbah Djaka Sumarsono, Danramil 10/Berbah Kapten Inf. Edi Sutrisno; Kapolsek Berbah AKP Fitrianto Heri Nugroho serta Lurah Kalitirto Arihadi.

Hadir pula unsur Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, jajaran Kapanewon Berbah, perwakilan masyarakat, PT Mitra Adi Jaya, SPBU Berbah, serta unsur terkait lain.

Turut mengikuti pertemuan Mbah Wanto, anggota DPRD Kabupaten Sleman; pengelola Pasar Kliwon Kalitirto, perwakilan SMP Negeri 2 Berbah serta Suharyanto selaku Ketua KPI Ngupoyo Mino.

Keterlibatan unsur pemerintah daerah, Forkom Kapanewon Berbah, pemerintah kalurahan, legislatif, TNI-Polri, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan pengelola KPI tersebut memperluas ruang dialog dalam mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Baca Juga:  Fakultas Teknik Ditetapkan Sebagai Zona Integritas UGM Tahun 2021

Pertemuan berlangsung dengan mengedepankan musyawarah. Selain menyelesaikan gangguan bau yang menjadi keluhan, forum diarahkan untuk membangun solusi jangka panjang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, dengan tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan kegiatan ekonomi yang bertanggung jawab.

Dalam pertemuan tersebut, Suharyanto selaku Ketua KPI Ngupoyo Mino menyampaikan kesanggupan melakukan perbaikan dan meminta waktu satu minggu untuk menghilangkan bau yang menjadi keluhan.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor 500.16.7.6/425. Pengelola menyanggupi memindahkan bahan yang menimbulkan bau dari kolam ke lokasi lain paling lambat satu minggu setelah rapat koordinasi pada 4 September 2026.

Kesepakatan juga memuat komitmen bahwa apabila setelah batas waktu satu minggu aktivitas produksi masih menimbulkan bau, produksi bersedia ditutup secara permanen. Kesanggupan tersebut turut dituangkan Suharyanto dalam surat pernyataan tertulis.

Kesepakatan tertulis tersebut selanjutnya menjadi acuan bersama dalam melakukan perbaikan sekaligus pemantauan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Kepala DLH Kabupaten Sleman Junaidi meminta hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat benar-benar dilaksanakan. Terutama oleh pengelola sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan dan berita acara yang telah ditandatangani.

“Mari kita laksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat siang ini. Pengelola agar mematuhi surat pernyataan dan berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani,” ujar Junaidi.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Ingin Melanjutkan Program di PWI

Junaidi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila setelah kesempatan perbaikan diberikan masih muncul aduan masyarakat terkait polusi udara dari aktivitas produksi pakan ikan.

“Kami tidak akan segan mengambil langkah penutupan usaha produksi pakan ikan sesuai arahan Bupati Sleman apabila ke depan masih ada aduan dari masyarakat terkait polusi udara yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kesepakatan yang telah dibuat harus diwujudkan dalam langkah nyata sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kewajiban menjaga lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Panewu Berbah Djaka Sumarsono mengajak seluruh pihak menahan diri dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat.

Menurut Djaka, penyelesaian persoalan tidak hanya diarahkan untuk mengatasi kondisi saat ini, tetapi juga harus menghasilkan solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak kembali berulang pada tahun-tahun mendatang.

Djaka juga mengajak seluruh pihak melakukan pemantauan bersama agar komitmen yang telah dituangkan dalam berita acara benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.

“Mari bersama-sama kita pantau pelaksanaannya ke depan agar pengelola mematuhi kesepakatan bersama yang telah dituangkan dalam berita acara,” kata Djaka.

Baca Juga:  Tim Fakultas Hukum UGM Tembus 5 Besar Dunia Ajang ICMC

Djaka turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif serta bekerja sama dalam mencari penyelesaian.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjaga suasana tetap kondusif dan bekerja sama mencari penyelesaian, baik DLH Kabupaten Sleman, Polsek Berbah, Koramil 10/Berbah, pemerintah kalurahan, PT Mitra Adi Jaya, SPBU Berbah, masyarakat, pengelola KPI Ngupoyo Mino, maupun seluruh pihak terkait,” ungkapnya.

Persoalan tersebut sebelumnya ditindaklanjuti Forkom Kapanewon Berbah bersama unsur terkait melalui peninjauan langsung ke lokasi di Sanggrahan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, pada Selasa (1/9/2026).

Peninjauan dilakukan menyusul adanya pengaduan mengenai bau yang diduga bersumber dari aktivitas pembuatan pakan ikan. Hasil peninjauan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Insidentil yang disampaikan Panewu Berbah kepada Bupati Sleman pada Kamis (3/9/2026).

Dalam proses penanganannya, perhatian diarahkan pada aktivitas pembuatan pakan yang menimbulkan gangguan bau. Karena itu, langkah penyelesaian difokuskan pada pembenahan tata kelola produksi pakan agar kegiatan budidaya ikan dapat tetap berjalan dengan memperhatikan kenyamanan masyarakat dan lingkungan.

Dengan demikian, penanganan persoalan ini bukan diarahkan untuk menghentikan kegiatan budidaya ikan, melainkan memastikan aktivitas produksi pakan tidak menimbulkan dampak yang mengganggu masyarakat sekitar. (*)

Tinggalkan Komentar