PURBALINGGA – Jajaran Forkompimda Kabupaten Purbalingga turun langsung memantau penerapan jam malam saat diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu 4 Juli 2021 malam.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto bersama Bupati Dyah Hayuning Pratiwi dan Dandim Letkol Decky Zulhas berkeliling memastikan pelaksanaan PPKM Darurat hari kedua berjalan dengan baik. Sejumlah lokasi yang merupakan tempat keramaian seperti pertokoan, cafe maupun tempat makan yang ada, dilakukan pengecekan.
Selain melakukan pemantauan, Kapolres, Bupati dan Dandim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang PPKM Darurat. Dilakukan juga pemasangan stiker tentang ketentuan PPKM Darurat di tempat makan maupun pertokoan.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, sasaran monitoring ada di sejumlah tempat makan, restoran, angkringan dan Purbalingga Food Center.
“Sesuai dengan instruksi Mendagri tentang penerapan PPKM Darurat, Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagi implementasi penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Purbalingga. Malam ini kita melakukan monitoring pelaksanaannya,” katanya.
Hasil monitoring masih menjumpai beberapa tempat makan yang sampai lebih dari jam sembilan malam masih menerapkan makan di tempat. “Oleh karena itu, kami melakukan imbauan-imbauan mengingatkan kepada masyarakat agar semuanya melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat,” ujarnya.
Dia berharap, dengan kedisiplinan seluruh warga masyarakat kita bersama-sama bisa menekan angka Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. “Tetap sehat, tetap semangat dan terapkan protokol kesehatan serta lebih baik di rumah saja,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pihaknya bersinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah untuk memastikan PPKM Darurat berjalan sesuai ketentuan. Dia menjelaskan, petugas gabungan langsung dibagi menjadi beberapa zona pemantauan. Mulai dari pemantauan di pertokoan, tempat makan maupun tempat hiburan. Harapannya semua bisa patuh terhadap aturan PPKM Darurat. (Prima Intan DI)