Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng : Opini WTP dari BPK Diharapkan Jadi Pemicu Semangat

Kementerian Hukum dan HAM saat menerima penghargaan dari BPK RI (Foto: Istimewa)

SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin beserta Pimti Pratama berharap, keberhasilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menjadi pemicu semangat seluruh jajaran untuk mengelola keuangan negara sesuai standar keuangan negara.

“Dan setiap rupiah uang negara harus dilaporkan penggunaannya dan pertanggungjawabannya,” katanya usai mengikuti kegiatan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 melalui teleconference di kediaman masing-masing, kemarin.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 dari BPK RI. Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang menerima LHP BPK RI di Ruangan Rapat Menkumham lantai 5 menekankan bahwa laporan ini wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Baca Juga:  Ramuan Herbal Plus Rujak Polo Tokcer Tingkatkan Stamina dan Vitalitas Tubuh

“Dalam mendukung LKPP yang akuntabel dan berkualitas maka Laporan Keuangan Kemenkumham juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keuangan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus meminta dukungan, penyertaan dari BPK dalam melakukan tindak lanjut tersebut. Kemudian senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan, sebelumnya Kemenkumham sudah menerima ASN yang berlatar belakang Sarjana Ekonomi dan Akuntansi, serta melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian keuangan. Laporan Keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk yang berakhir pada tahun tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan demikian opini atas Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Prima Intan DI)

Tinggalkan Komentar