Konferda PWI DIY Dimulai

Ketua Panitia Konferensi Provinsi PWI DIY menyampaikan sebanyak 132 anggota biasa memiliki hak suara mengikuti pemilihan Ketua PWI DIY 2020-2025 (Foto: Sukron/Wiradesa)

YOGYAKARTA – Konferensi Daerah/Provinsi (Konferda) PWI DIY mulai digelar Jumat (25/9) pagi ini, di Gedung PWI DIY, Jl Gambiran 45 Yogyakarta, melalui zoom meeting. Konferda dibuka oleh Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari dan berlangsung hingga Sabtu (26/9/2020).

Ketua panitia Konferda Drs H Hudono SH berharap seluruh anggota PWI, baik anggota biasa maupun anggota muda, dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang sangat penting ini.

“Anggota PWI DIY bisa mengikuti acara Konferda hari pertama melalui zoom meeting atau datang langsung ke lokasi. Sedang untuk hari kedua, anggota biasa yang punya hak pilih harus hadir di tempat acara, karena pemilihan calon Ketua PWI DIY dilakukan secara langsung,” kata Hudono.

Adapun anggota biasa yang memiliki hak suara, tercatat ada 132 anggota. Konferda hari pertama akan membahas Tatib Konferda serta Laporan Pertanggungjawaban pengurus PWI DIY 2015-2020. Sedang hari kedua pemilihan langsung Ketua PWI DIY periode 2020-2025, formatur dan Ketua DKD.

Panitia Konferda sangat berharap seluruh anggota biasa PWI berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Bagi mereka yang berhalangan hadir dapat menguasakan kepada anggota lainnya, dengan ketentuan satu anggota membawa paling banyak 3 surat kuasa atau mandat.

Baca Juga:  Produk Ekraf Yogyakarta Diharapkan Tampil dalam ATF 2023

Sejauh ini belum ada nama calon ketua yang muncul. Namun dipastikan pada pelaksanaan hari pertama sudah akan ada nama yang dinominasikan bakal maju dalam proses pemilihan. Adapun syarat yang diperlukan sebagai calon Ketua PWI DIY periode 2020-2025 (sesuai PDPRT PWI Tahun 2019) sebagai berikut: Sudah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya tiga tahun, Pernah menjadi pengurus PWI pusat atau PWI provinsi atau PWI kabupaten/kota. Bersertifikat wartawan utama.

Sementara untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Kehormatan Daerah/Provinsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Bersertifikat wartawan utama. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya lima tahun. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun. (Sukron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *