Laka Lantas Pick Up Terobos Lampu Bangjo Simpang Empat Condongcatur Mulai Disidangkan

Tahap persidangan, pembuktian dan menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa 2 Agustus 2022. (Foto: Wiradesa)

SLEMAN – Kecelakaan lalu-lintas antara sepeda motor dan mobil pick up di simpang empat Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu dini hari 9 Maret 2022 memasuki tahap persidangan, pembuktian dan menghadirkan saksi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa 2 Agustus 2022. Kecelakaan tersebut menyebabkan Niko pengendara motor warga Jakarta meninggal dunia. Saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian Polsek Depok Timur, pemilik kendaraan, dan ayah korban.

Sidang perkara bernomor 324/Pid.Sus/2022/PN SMN, dipimpin Hakim Ketua Kun Triharyanto, SH MHum, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar Hanggarjani. Sidang diselenggerakan secara offline di PN Sleman namun menghadirkan terdakwa secara online yakni AFH (22), warga Temanggung.

Kepada media, Kapolsek Depok Timur, Kompol Maryadi Endar Isnianto mengatakan, mobil pick up menerobos lampu pengatur lalu lintas (bangjo) hingga menabrak sepeda motor dan berhenti setelah membentur tiang traffic light lalu terguling.

Saksi dari Polsek Depok Timur Kuskendar menjelaskan, terkait lampu traffic light simpang empat Condongcatur berfungsi selama 24 jam.

“Lampu traffic light Simpang Condongcatur nyala 24 jam dan berfungsi baik. Merah, kuning, hijau,” kata Kuskendar kepada hakim.

Baca Juga:  Sekolah Toleransi: Perbedaan Tidak Menghalangi Kolaborasi

Sementara itu Toni Hartono, pemilik pick up menjelaskan bahwa terdakwa AFH acap kali menyewa kendaraan secara harian seharga Rp 200 ribu. Saat ditanya hakim ketua Toni mengaku tak kenal dengan AFH, namun akhirnya ia mengakui kenal dengan terdakwa.

“Hanya saja saya tidak mengerti perilaku berkendarannya seperti apa,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum korban Andre Kristian SH dan Denny Hartanto, SH berharap diterapkannya Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam dakwaan, pasal tersebut hilang. Namun menurutnya, pasal tersebut ada dalam BAP.

“Pasal 311 harusnya bisa masuk karena ada unsur kesengajaan, tapi tidak masuk dalam dakwaan,” tukas Denny.

Ia menyebut AFH menggunakan SIM A, sedangkan untuk kendaraan barang dengan muatan 1 ton, harus menggunakan SIM B1. “Saya berharap hakim menggunakan kewenangan absolut untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Hakim bisa memasukkan pasal 311 ke keputusannya nanti,” tutupnya. (Arel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *