Pemkab Purbalingga Siapkan RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Sebagai Rumah Sakit Khusus Covid-19

RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata akan dijadikan rumah sakit khusus Covid-19 (Foto: Wiradesa)

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mulai mempersiapkan RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata sebagai rumah sakit darurat rujukan khusus Covid-19. Hal ini diungkapkan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, saat memberi sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Acara Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 19 Juli 2021.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat tingkat keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) di RSUD hampir 100 persen. “Kami sedang mempersiapkan Rumah Sakit Khusus Covid-19 rencananya akan kami tunjuk RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata. Sehingga nanti pasien yang non Covid-19 akan dialihkan ke RSUD Panti Nugroho atau RS swasta yang ada,” ujarnya.

Persiapan yang dilakukan meliputi tenaga kesehatan, termasuk sarana dan prasarana. Dia berharap akhir bulan Juli ini sudah siap menjadi RS Darurat Rujukan Khusus Covid-19 Kabupaten Purbalingga.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengakui, stok oksigen di sejumlah rumah sakit di Purbalingga mulai terbatas. Hal ini juga terjadi di daerah lain dan satu sama lain saling berebut stok. Untuk mengatasi hal tersebut tidak cukup dengan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.

Baca Juga:  Ziarah dan Tumpengan PWI DIY, Hudono Ajak Pengelola Media Menyajikan Pers Berkualitas

“Oleh karenanya kami upayakan kerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem KSO (Kerjasama Operasional, red) dalam hal pengadaan oksigen di Kabupaten Purbalingga. Sehingga nantinya tidak ketergantungan stok oksigen dari pemerintah pusat maupun provinsi,” lanjutnya.

Terkait tingginya jumlah kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, Bupati mengungkapkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku tim pemulasaran dan pemakaman jenazah mulai kewalahan. Sehingga, masing-masing desa diminta untuk membentuk petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19.

“Petugas nantinya mendapatkan pelatihan dari BPBD dan Puskesmas sehingga terkaitan pemulasaran dan pemakaman tetap tidak terhambat dan sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu berdasarkan data per 18 Juli 2021, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga mencapai 3.063 orang. Sebanyak 2.846 pasien diantaranya menjalani isolasi mandiri, dan 217 pasien dirawat di beberapa rumah sakit di Purbalingga. (Prima Intan DI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *