PROBOLINGGO – Pemerintah Kota Probolinggo mendorong terbentuknya Rumah Restorative Justice di berbagai wilayah kecamatan. Karena keberadaan tempat ini, bisa menyelesaikan persoalan hukum, tanpa harus ke pengadilan.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo dilaksanakan launching Rumah Restorative Justice. Keberadaannya bukan hanya untuk perkara pidana tetapi bisa untuk konsultasi permasalahan hukum lainnya termasuk perkara hukum perdata.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan keberadaan Rumah Restorative Justice ini dalam rangka membantu kondusivitas wilayah Kanigaran dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi.
Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati mengucapkan terima kasih dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice ini. Program ini juga selaras dengan program kami yang berkaitan dengan hukum, yaitu kelompok sadar hukum yang berkaitan dengan sosialisasi-sosialisasi tentang masalah hukum.
“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini sangat membantu karena akan memfasilitasi kami dengan perkara-perkara hukum,.Karena ada beberapa masalah perdata masuk ke Pemkot Probolinggo,” kata Sekda Ninik, Rabu 16 Maret 2022.
Ia berharap dengan launchingnya Rumah Restorative Justice bertema “Dengan jiwa pemaaf kita wujudkan perdamaian” bisa mewujudkan Kota Probolinggo bisa lebih kondusif, masyarakat sejahtera dan tidak ada masalah yang membebaninya.
“Selain itu harapan ke depan adanya replikasi ke kelurahan-kelurahan lainnya juga bisa mempunyai Rumah Restorative Justice,”pungkasnya. Persoalan di masyarakat, baik itu pidana maupun perdata, tidak perlu harus ke pengadilan. Jika bisa dimusyawarahkan, kenapa tidak dilakukan. Kedepankan musyawarah dalam kehidupan di masyarakat. (*)