BANTUL-Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Gesikan KH. Beny Susanto, S.Ag, MSI mengajak para santri, alumni, kaum muslimin dan seluruh warga, anak bangsa agar memperbanyak doa, sholawat di tempat masing-masing (rumah, pesantren, mushola, masjid, pura, vihara, klenteng dan gereja) dalam rangka memberikan dukungan moril-spiritual atas rencana aksi massa di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis 28 Maret 2024.
Menurut Wakil Katib Syuriah PWNU DIY, hal itu lebih penting dan maslahah daripada aksi masa di Mahkamah Konstitusi RI yang diserukan Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat/GPKR dipimpin Prof. Dr. H. Din Syamsudin.
“Doa adalah senjata orang beriman agar para hakim konstitusi diberikan kekuatan lahir batin, untuk memeriksa, memutuskan perkara PHPU yang diajukan, dengan hati yang jernih, dan pikiran yang merdeka tanpa tekanan siapapun. Oleh karena itulah akan bisa melahirkan putusan peradilan (menerima, menolak dan atau mengabulkan gugatan) yang berdasarkan rasa keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa,” kata Beny di pesantrennya.
Aksi demo, lanjutnya, cukup puluhan orang saja perwakilan GPKR agar tidak mengganggu jalannya proses peradilan. Mengingat para pihak telah diwakili oleh para pengacara andal, profesional dan akuntabel. Ditegaskan Beny, aksi di MK RI tidak maslahah bahkan potensi kerusakan lebih besar sehingga tidak perlu dilakukan dalilnya: daf’ud dhoroori muqoddamun ‘alaa jalbil mashoolih.
“Seruan mengepung MK RI dan aksi yang berkesinambungan sampai masa putusan, jelas harus ditolak. Momentum puasa Ramadan 1445 H bagi kaum muslim dan menjelang Hari Raya Paskah bagi umat Kristen dan Katholik tak boleh dikotori dengan panggilan kotor, kebencian, caci maki dan permusuhan. Sungguh kesempatan yang luas untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt dan berbagi kebajikan kepada yang papa,” sambungnya.
Berpuasa, jelas Beny, berasal dari akar kata shooma yashuumu shiyaaman, shouman yang berarti mutlakul imsaak, menahan diri dan bersabar. Harapan Pemilu 2024 yang demokratis, aman, jujur dan adil menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder dan cara-cara yang dibenarkan, legal. Dalam kaidah fiqih dikenal ketentuan: ‘lil wasaail hukmul maqhaashid’. Cara, prosedur dan tujuan memiliki ketentuan hukum yang sama. Dugaan kejahatan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistemik dan masif bukanlah opini akademik, pakar, kelompok, partai politik melainkan harus dibuktikan di muka peradilan dengan saksi dan alat bukti.
“Tanpa pembuktian dan saksi akan menjadi fitnah keji yang merusak dan membahayakan masyarakat, persatuan nasional, keamanan bangsa dan negara,” pungkasnya. (Sukron)