WAWANCARA KHUSUS DENGAN BUPATI BANTUL H. ABDUL HALIM MUSLIH (2)

Bantu Petani Berikan Insentif Sektor Pertanian

H. Abdul Halim Muslih (tengah) bersama Sihono HT dan Sulistyo Budi Nurcahyo. (Foto: Wiradesa)

Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih, yang lahir 29 April 1970 adalah Bupati Bantul periode 2021-2025 & 2025-2030 dan Wakil Bupati Bantul periode 2016–2021. Abdul Halim Muslih berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Bantul selama dua periode bersama Joko B. Purnomo di 2020 dan Aris Suharyanta di 2024.

Kariernya diawali dari anggota DPRD DIY periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Ia aktif di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pernah menjabat Sekretaris DPC PKB Bantul (1999-2009), Wakil Ketua DPW PKB (2004-2009), dan Ketua DPC PKB Bantul (2012-sekarang).

Sebagai pejabat yang berpengalaman di lembaga legislatif dan eksekutif, Abdul Halim Muslih memiliki strategi dan banyak cara mengupayakan anggaran untuk membangun Bantul.

(WD) : Bagaimana strategi Bantul untuk menambah PAD Bantul?

(AHM) : Bicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu dilematis, karena PAD itu bersumber di antaranya dari pungutan-pungutan pajak dan hari ini membicarakan masalah pajak sangat sensitif.  Namun, tanpa pajak kita tidak bisa bangun, di Bantul itu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kita itu sekitar Rp 72 miliar.

Mulai 2026, kita akan kehilangan Rp 22 miliar akibat pembebasan PBB sawah berkelanjutan. Bantul itu justru membebaskan pajak sawahnya, jika yang lain menaikkan maka Bantul membebaskan atau mengenolkan, karena itulah kita pada 2026 kehilangan Rp 22 miliar, akibat pembebasan sawah. Dalam rangka untuk satu mendukung upaya ketahanan pangan, dua membantu petani, karena sektor pertanian itu aktivitas value addednya relatif kecil, nilai tambahnya kecil, dibandingkan dengan perdagangan maupun industri. Bertani itu keuntungan berapa to?

Baca Juga:  Buka Bimbel, Viki Oktaviani Kharisma Tekun Dampingi Anak-anak Belajar

Karena itulah, kita memberikan insentif khusus di sektor pertanian, dengan membebaskan PBB nya. Sawah produktif ya, namun kalau sudah diuruk menjadi kafe, restoran, kos-kosan, rumah, ya kita kenakan pajak. Tujuan kedua, membebaskan PBB sawah produktif di Bantul untuk mengerem laju alih fungsi lahan.

(WD) :  Lalu apa sumber PAD lain yang digunakan untuk mengganti PAD PBB lahan pertanian yang dinolkan?

(AHM) : Meskipun PAD dari PBB  sawah di Bantul menurun, saya masih optimis nanti akan ada gantinya,  yakni dari penegakan atau pendisiplinan wajib pajak kepada pajak. Dan saya menemukan banyak sekali, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) PBB itu tulisannya masih sawah, namun setelah saya lihat di bawah kok sekarang sudah jadi kos kosan. Lho kok ora mbayar? Sebelum ada pembebasan PBB untuk lahan sawah di Bantul ini, PBB sawah itu sudah kita beri diskon 70 persen, jadi rata-rata para petani ini hanya membayar sekitar 30 persen.

Saya berpikir lahan pertanian ini sebagian besar dihuni oleh penduduk Bantul. Sementara, beras itu adalah komoditi politik artinya beras tidak boleh mahal dan dalam rangka menjaga ketahanan pangan. Tidak mungkin pemerintah akan membiarkan beras harganya mahal dan tidak terkendali. Karena pasti akan ada operasi pasar. Bahkan bisa yang menjual beras mahal itu ditangkap. Konsekensinya pemerintah harus memberikan insentif di sektor hulunya atau sektor produksinya. Carane piye, PBB tanah sawah dinolkan diberikan hibah traktor, subsidi pupuk, dibangunke saluran irigasi. Mana ada petani yang beli traktor di Bantul. Mana ada petani bangun irigasi, ya kalau ada sithik banget.

Baca Juga:  Joglo Tani Wujudkan Kemandirian Pangan dengan Pertanian Terpadu

(WD) : Adakah upaya penyehatan BUMD yang lain?

(AHM) : Terkait menyehatkan BUMD lain di Bantul adalah PDAM  yang kini sudah sehat  dan sudah beberapa kali diaudit dan dinyatakan sehat, tinggal Perumda Aneka Dharma, sudah meskipun sudah setor ke PAD Bantul namun masih relatif kecil.

(WD) :  Apa bantuan Pemkab Bantul terkait program pemerintah terkait rencana pemerintah membangun  3 juta rumah bagi masyarakat?

(AHM) :  Soal Program 3 Juta Rumah inisiatif pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Pemkab Bantul mendukung program tersebut dengan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau membuat pajaknya menjadi nol rupiah,  untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), demi membantu penyedian rumah bersubsidi bagi MBR sekaligus mengurangi kesenjangan sosial dan memenuhi kebutuhan perumahan nasional.

Dengan membebaskan BPHTB  untuk rumah bersubsidi  yang harganya Rp 156 juta sekian, lagi-lagi Bantul juga kehilangan pendapatan. Ya tidak apa apa demi keadilan. Sementara, rumah-rumah komersial yang harganya  Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar tetap kita kenai pajak  BPHTB nya yang sesuai.

(WD) : Terkait Koperasi Desa Merah Putih, sudah berapa banyak koperasi tersebut didirikan di Bantul?

(AHM) : Bantul sudah mendirikan 75 Koperasi Desa Merah Putih, yang berarti setiap kelurahan di Bantul sudah memiliki koperasi ini, dan semua koperasi tersebut telah memiliki badan hukum dan nomor induk koperasi, menyelesaikan proses legalitas lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan dan menyejahterakan masyarakat Bantul melalui berbagai kegiatan usaha.

Baca Juga:  Realisasi APBD Sampai Maret 2022: Kulonprogo Pendapatan Tertinggi, Bantul dan Yogyakarta Belanja Tertinggi

Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan dukungan pendanaan, program pelatihan manajemen koperasi, serta memfasilitasi digitalisasi untuk meningkatkan akuntabilitas koperasi. Kini, pengurus dan tenaga kerja di 75 Koperasi Desa Merah Putih sedang menjalani berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola koperasi dan usaha yang akan dijalankan. Setelah proses pelatihan dan digitalisasi, koperasi-koperasi ini diharapkan dapat segera beroperasi untuk melayani masyarakat di tingkat desa.

Walaupun sampai saat ini belum banyak Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bantul yang berjalan, kita tahu ini juga membutuhkan modal karena ini bisnis, memerlukan sumber daya manusia yang cakap untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih. Langkah pertama kita dirikan dulu dan berbadan hukum supaya posisinya kuat, dan itu dibiayai oleh Pemkab Bantul. Oleh APBD Bantul, pendirian itu. Kedua koperasi ini harus menerapkan digital, atau digitalisasi agar lebih akuntabel. Dan bisa dipertanggungjawabkan karena anggotanya akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). (*)

Tinggalkan Komentar