KULONPROGO – Sedikitnya 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates, Kulonprogo, mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi), pada Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-515.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto dan dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sri Marwiyah setelah melaksanakan salat Idul Fitri bersama-sama dengan petugas pemasyarakatan dan warga binaan rutan lainnya.
Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto mengatakan, remisi diberikan dengan rincian 13 orang warga binaan mendapatkan remisi 15 hari, 5 orang warga binaan mendapatkan remisi satu bulan. Namun, 2 orang warga binaan telah bebas melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat. Para penerima remisi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus dan telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan.
“Tidak ada remisi untuk pelaku tindak kriminal luar biasa. Selain itu, pada tahun ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas,” ungkap Deny.
Ia berharap agar para warga binaan yang telah mendapatkan remisi tetap bisa berkelakuan baik. Sementara warga binaan yang tak mendapatkan remisi, Deny meminta agar warga binaan tetap menghormati petugas selama di dalam rutan.
Hingga saat ini jumlah Total Warga Binaan terdapat ada 54 Orang. Setelah pemberian remisi, kegiatan akan dilanjutkan dengan Kunjungan Online melalui Video Call Whatsapp. (Sukron)