224 Desa di Purbalingga Dapatkan Dana Rp 367,9 Miliar

Sosialisasi DD dan ADD 2022 di Ruang Rapat Bupati.

PURBALINGGA – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Purbalingga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), total Rp 367,9 miliar, pada tahun 2022 ini. Sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk 224 desa se-Kabupaten Purbalingga. Terdiri dari ADD Rp 120,563 miliar dan DD Rp 247,368 miliar.

Hal itu dijelaskan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga Pandi, saat sosialisasi DD dan ADD 2022 di Ruang Rapat Bupati, Selasa, 18 Januari 2022. “Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2021. Untuk DD naik sebesar Rp 484,8 juta. Sedangkan ADD tahun 2022 naik sebesar Rp 1,5 miliar, kenaikan ini dibagi merata untuk 224 desa,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, penyaluran ADD tahun 2022 juga sedikit berbeda dengan 2021. Penyaluran kali ini dilakukan sebanyak 12 termin atau dicairkan per bulan. Sebelumnya, DD dicairkan dalam 3 termin atau empat bulan sekali.

“Sasaran penggunaan ADD, yaitu untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa, Penanggulangan bencana/keadaan darurat/mendesak desa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Desa, Dinas Kesehatan, TNI, Polri dan Rupbasan Kolaborasi Gelar Vaksin untuk Warga Jatisaba

Sedangkan prioritas penggunaan DD diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa. SDGs desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Diantaranya, Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Herni Sulasti mengungkapkan, ADD salah satunya untuk membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa, jaminan sosial kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan perbaikan penghasilan.

“Pada tahun ini, ada perubahan aturan terkait ADD. Dengan aturan yang baru ini, alhamdulillah maka penyaluran ADD dapat dilaksanakan setiap bulan sehingga Kades dan perangkat desa bisa menerima Siltap setiap bulan,” katanya.

Dia menambahkan, jaminan sosial utamanya BPJS Kesehatan juga bisa dibayarkan setiap bulan. Sehingga tidak akan terjadi lagi kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak bisa digunakan.

Dijelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021, ada ketentuan terkait besaran dan proporsi yang harus dilaksanakan dalam penggunaan DD. Regulasi tersebut mengamanatkan garis besar penggunaan DD.

Baca Juga:  Kankemenag Kulonprogo Gelar Talkshow Persiapan Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

Yakni, harus memiliki komposisi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, Dukungan pendanaan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19) paling sedikit 8 persen, dari alokasi dana desa setiap desa, serta program sektor prioritas lainnya. (Prima Intan)

Tinggalkan Komentar