YOGYAKARTA – Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sangat bermanfaat bagi pembangunan di perdesaan. Namun pengelolaannya tidak jarang terganjal oleh masalah yang berujung pada kasus hukum.
Berdasarkan pencermatan dari Kementerian Keuangan RI, ada dua masalah yang terkait dengan pengelolaan dana desa. Pertama, kualitas sumber daya manusia (SDM) apparat desa, dan kedua, belum kritisnya masyarakat desa atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Masyarakat desa perlu mengetahui, adanya dana desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musrenbang desa.
Tetapi dengan adanya dana desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan dana desa. Hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas APBDes.
Tujuan Dana Desa
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah: Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
Kemudian, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui BUMDes.
Penggunaan alokasi dana desa yang diterima pemerintah desa 30 persen dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70 persen dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan Linmas. (*)