Kolom  

Penyaluran dan Pencairan Dana Desa

Ilustrasi: Penyaluran dana desa

JAKARTA – Masyarakat desa, khususnya pengguna dana desa perlu mengetahui penyaluran dan pencairan dana desa. Karena dengan informasi ini, mereka akan mengetahui pengertian dana desa, berasal dari mana, untuk apa, dan bagaimana memanfaatkannya untuk kesejahteraan warga desa.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Dana ini diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melelui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dialokasikan secara berkeadilan berdasar alokasi dasar dan alokasi yang dihitung memperhatikan beberapa hal. Yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Mekanisme penyaluran dana desa terbagi menjadi dua tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa. Penyaluran ini perlu diketahui masyarakat desa.

Baca Juga:  Taiwan Perkuat Kerja Sama Internasional Melawan Penipuan Layanan Keuangan Digital

Mekanisme pencairan dana: 1. Pencairan dana desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan. 2. Pencairan pertama diajukan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan. 3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Selanjutnya, 4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa. 5. Penyaluaran alokasi dana desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Untuk prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan: Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada kepala desa melalui sekretaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

Sekrertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekretaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh kepala desa.

Kemudian, bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan. (*)

Tinggalkan Komentar