YOGYAKARTA – Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.
Prioritas dana desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya.
Dana desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: Pengembangan pos kesehatan desa dan Polindes. Pengelolaan dan pembinaan Posyandu, serta pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang di antaranya dapat meliputi: Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa. Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani. Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa.
Selanjutnya untuk pembangunan energi baru dan terbarukan. Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan. Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa. Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
Dana desa juga diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD. Seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. Semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali. (*)