PROBOLINGGO – Sebanyak 249 kepala desa terpilih di Kabupaten Probolinggo, dilantik Pelaksana Tugas Bupati Timbul Prihanjoko. Plt Bupati Probolinggo mengingatkan agar Kades segera melakukan koordinasi, kolaborasi, komunikasi, dan mensinergikan potensi desa.
Kepala desa dituntut mampu menggali dan mengelola potensi sumberdaya yang ada di desa. Kades harus mampu mengkoordinasikan, mengkolaborasikan, mengkomunikasikan dan mensinergikan potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa.
“Dengan sinergitas maka tumpang tindih dalam pelaksanaan pembangunan dapat dihindari dan pemerataan pembangunan beserta hasilnya dapat diwujudkan sehingga kemajuan dan kemandirian desa dapat ditingkatkan,” ujar Timbul Prihanjoko.
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko secara resmi melantik dan mengambil sumpah atau janji 249 kepala desa masa khidmat 2022-2028 di Ruang Rangga Aditama Gedung Islamic Center (GIC).
Sebanyak 249 kades terpilih tersebut dilantik dan diambil sumpah atau janji berdasarkan keputusan Bupati Probolinggo nomor : 141/175 sampai dengan 423/426.32/2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji kepala desa terpilih ini, selain dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo, hadir pula Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Nunung Timbul Prihanjoko, kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo, Camat, dan serta Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dilantik dengan harapan para kepala desa yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran baru dalam mengisi pembangunan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada para penjabat (Pj) kepala desa yang telah menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya semoga segala pengabdiannya menjadi ladang ibadah dan membawa keberkahan,” kata Plt Bupati Timbul Prihanjoko, Kamis 14 April 2022.
Menurut Plt Bupati Timbul, penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat terlebih di masa pandemi ini.
Kepala desa berada pada posisi yang sangat penting dan strategis demikian halnya dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa yaitu sebagai motivator, fasilitator dan mobilisator. (*)