DENPASAR – Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2026 dinilai sebagai langkah krusial untuk merebut kedaulatan finansial nasional.
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membedah Masa Depan Kedaulatan Finansial: Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)” yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Denpasar, Bali, Jumat (10//2026).
Pakar Keuangan sekaligus pembicara utama FGD, Dr. Agus Syabarrudin, menegaskan bahwa momentum pemerintah untuk meluncurkan PFII saat ini sangat strategis dan harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
Menurut Senior Executive Advisor dari Fundbridge Globalink Investa (FGI) ini, Indonesia tengah menghadapi realitas ekonomi regional yang harus segera diseimbangkan.
“Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai USD 1,4 triliun mewakili lebih dari sepertiga total ekonomi ASEAN. Namun, rasio kapitalisasi pasar modal kita masih tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia,” ujar Dr. Agus dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia menyoroti arus investasi langsung asing (FDI) yang masuk ke kawasan ASEAN senilai ratusan miliar dolar AS saat ini masih berpusat di Singapura. Di sisi lain, sedang terjadi peningkatan signifikan pada tren wealth management Asia, family office, serta pertumbuhan populasi Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) di kawasan Asia yang menjadi ceruk pasar potensial bagi Indonesia.
Akselerasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hilirisasi industri menuntut modal domestik yang sangat besar. Realitas ini beririsan langsung dengan urgensi menarik dukungan pembiayaan strategis dari investor global.
Dr. Agus memaparkan bahwa Indonesia membutuhkan biaya hingga ribuan triliun rupiah untuk menggerakkan mesin ekonomi masa depan, dengan rincian:
Hilirisasi Industri: Membutuhkan dana sekitar USD 618 miliar (sekitar Rp9.826 triliun) hingga tahun 2040.
Transisi Ekonomi Hijau: Pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) 2060 membutuhkan pembiayaan sebesar Rp28.233 triliun.
“Artinya, kehadiran PFII momentumnya adalah sekarang untuk mengejar ketertinggalan. Kita perlu belajar dari IFC (International Financial Centre) yang dilakukan Singapura, Malaysia, Qatar, Dubai, dan negara lainnya agar tetap memberikan kepastian hukum bagi para investor global. Tujuannya adalah mendukung kedaulatan ekonomi Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Dr. Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI Pusat.
Merespons paparan tersebut, Pembina SMSI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa hasil diskusi di Bali ini akan segera ditindaklanjuti. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, yang hadir langsung dalam FGD.
Prof. Harris menekankan pentingnya membangun kerangka kerja PFII yang aman dan berstandar internasional.
“FGD ini akan ditindaklanjuti dengan rangkaian seminar untuk memperkuat ekosistem PFII. Fokus utamanya adalah mengenai perlunya sistem pengawasan khusus, peradilan, arbitrase, serta penerapan standar Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT) finansial yang ketat,” ungkap Prof. Harris.
Menurutnya, infrastruktur hukum dan pengawasan yang kokoh merupakan prasyarat utama untuk menjamin integritas pusat finansial. Dengan ekosistem yang terpercaya, pemerintah dapat memastikan bahwa dana global yang masuk ke PFII benar-benar tersalurkan untuk mendukung program strategis nasional serta mempercepat hilirisasi industri di Indonesia. (*)







