MALANG – Untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pangan, khususnya minyak goreng, Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk Kapolresta Malang Kota, langsung terjun ke lapangan. Mereka cek langsung ke pasar tradisional dan modern yang ada di Kota Malang Jawa Timur.
Sudah beberapa hari, masyarakat Kota Malang kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng, kedelai, dan daging sapi. Sulitnya mendapatkan sembako utamanya minyak goreng di wilayah ini menjadi perhatian Satgas Pangan Polresta Malang Kota.
Untuk mengantisipasi penimbunan atau kecurangan distribusi sembako, khususnya minyak goreng, personel Satgas Pangan Polresta Malang Kota turun tangan secara langsung sidak ke pasar yang menyediakan bahan sembako, khususnya minyak goreng baik pasar tradisional maupun pasar modern.
Satgas Pangan Polresta Malang Kota ini sengaja dibentuk Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dengan tujuan memastikan ketersediaan bahan pokok termasuk minyak goreng. Serta untuk mengantisipasi perbuatan melawan hukum dari oknum yang menimbun dan menyelewengkan sembako, terutama minyak goreng jelang bulan Ramadan.
Menyikapi keadaan, personel Satgas Pangan Polresta Malang Kota melakukan kegiatan penanganan dan antisipasi kelangkaan bahan pokok terutama minyak goreng. Tempat yang dijadikan sasaran pada kegiatan tersebut Swalayan Robinson (Mall Ramayana) Jalan Merdeka Timur Kelurahan Kidul Dalem.
Kegiatan yang dilakukan personel Satgas Pangan Polresta Malang Kota pada Rabu 15 Maret 2022 pukul 11.00 WIB sudah mengantongi izin dari Sudarwati Koordinator Mall Ramayana.
Setelah mengecek di Robinson, Satgas Pangan Polresta Malang Kota bergerak ke beberapa lokasi. Di antaranya Superindo Tlogomas, Indomart Jalan Kalpataru, Alfamart Jalan Sawojajar termasuk pasar tradisional Tawangmangu juga tak luput dari kegiatan sidak yang dilakukan.
“Kami tidak menemukan unsur penimbunan bahan pokok terutama minyak goreng. Dan minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah yaitu dengan harga Rp 28 ribu per dua liternya,” ujar Iptu Handoko personel Satgas Pangan Polresta Malang Kota. Jika ada yang menimbun atau merekayasa untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya, aparat kepolisian harus menindak tegas. Jangan membuat masyarakat tambah susah. (*)







