PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan batas waktu hingga akhir 2021 ini, untuk melakukan pengisian perangkat desa. Pengisian perangkat desa dilakukan baik melalui penjaringan maupun mutasi.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati dalam Rakor Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, yang dilakukan secara tatap muka dan daring dari Pendopo Dipokusumo, Senin, 6 September 2021.
“Sebagaimana kebijakan Pemkab (Pemerintah Kabupaten Purbalingga, red) bahwa tahun 2021 ini adalah tahun terakhir untuk pengisian perangkat desa baik mutasi ataupun penjaringan,” ungkap bupati cantik ini.
Dia menambahkan, pada tahun 2022, Pemkab akan fokus pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sedangkan tahun 2023 pemerintah daerah akan melakukan persiapan untuk menghadapi ajang Pemilu 2024.
Sebab, pada Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (pilpres). Sedangkan, pada November 2024 akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Untuk, agenda 2025 Pemkab akan kembali fokus untuk menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Pilkades serentak.
Meski demikian, Bupati mengingatkan para kades untuk berhati-hati terutama terkait pengisian perangkat desa, baik melalui mutasi ataupun penjaringan. Kades harus berpedoman pada apa yang menjadi mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat. Sebab, kasus hukum, terkait pengisian perangkat desa sudah banyak dialami oleh para kades di Purbalingga.
Diungkapkan, kades terjerat hukum tidak saja terkait pengisian perangkat namun juga terkait penggunaan dana desa (DD). Diharapkan penggelolaan dan penggunaan DD dilakukan secara transparan, akuntabel dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Makin banyak anggaran yang dikelola makin beresiko besar, jangan malu bertanya ketika ada masalah, buka kran komunikasi dan koordinasi. Tidak hanya dengan pemerintahan kabupaten tetapi dengan rekan di Kejaksaan termasuk dengan rekan di kepolisian,” ujarnya. (Prima Intan DI)