Dewan Pers Desak Aparat Usut Tuntas Peretas Akun Digital 24 Wartawan Narasi

Ilustrasi peretasan akun. (Foto: Istockphoto)

JAKARTA – Akun digital 24 awak redaksi Narasi sejak 24 September 2022 diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, proaktif menyelidiki dan segera menangkap pelakunya.

Dalam siaran pers yang ditandatangani M Agung Dharmajaya Wakil Ketua Dewan Pers dan diterima Wiradesa, Rabu 28 September 2022, Dewan Pers telah menerima laporan dari beberapa konstituen, bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak media Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022. Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah dialami awak media nasional.

Menurut Dewan Pers, tindakan peretasan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik, serta kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers itu tunggangjawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik atau masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2 UU 44/1999 tentang Pers). Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis.

Baca Juga:  Festival Ramadan, Kolaborasi Sejuta Cinta

Berkaitan hal tersebut, Dewan Pers menyerukan: 1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan. 2. Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.

3. Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (Pasal 18 UU Pers). (*)

Tinggalkan Komentar