PURBALINGGA – Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga, tengah mengkaji pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan. Sebab, Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah, yang belum memiliki Perda tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga Mimbarudin mengatakan, pemuda di Kabupaten Purbalingga memiliki peran yang strategis dan potensial. Sehingga, pemuda memerlukan adanya pengembangan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
“Sehingga perlu pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan, yang harapannya dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Purbalingga,” kata Politisi PDIP ini saat rapat awal pembentukan Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan di Ruang Rapat Komisi III, kemarin.
Dia menambahkan, ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Salah satunya pembangunan sumber daya manusia. Hal ini membutuhkan peran pemuda yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Pemerintah juga akan mendukung penuh kegiatan kepemudaan. Sebab, kita juga dihadapkan pada masalah degradasi moral, banyak pemuda sekarang terjerumus pegaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, dan paham radikal,” imbuhnya.
Diharapkan, pemuda Purbalingga diharapkan lebih peka terhadap permasalahan tersebut dan berkontribusi memberikan usulan serta ide segarnya untuk menemukan solusi terbaik. “Nantinya, hal-hal tersebut akan diatur dalam Rapeda yang akan menjadi Raperda inisiatif dari DPRD tersebut,” lanjutnya.
Dijelaskan olehnya, jumlah pemuda di Kabupaten Purbalingga terdata sekira 200 jiwa. “Ditambah usia produktif lainnya tentu sangat diperlukan suatu payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Purbalingga. Sehingga harapatnya akan meningkatkan jiwa Nasionalisme Pemuda dalam Pembangunan Nasional,” tambahnya.
Berdasarkan pada latarbelakang diatas, maka perlu disusun suatu Rancangan Perda Kabupaten Purbalingga sebagai payung hukum penyelenggaraan pembangunan kepemudaan. Diharapkan, Raperda ini dapat digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan dalam Pembangunan Kepemudaan di Kabupaten Purbalingga.
“Harapan setelah adanya Perda ini akan mendongkrak indikator Kabupaten Purbalingga sebagai Kabupaten Layak Pemuda baik dari segi sarana dan prasarana ataupun pembiayaannya,” ujarnya.
Selain itu kedepannya sebagai bentuk implementasi dari Perda ini Kabupaten Purbalingga akan memiliki suatu sistem. Yaitu, sistem informasi pelayanan kepemudaan yang terintegrasi dalam sistem informasi Pemerintah Daerah.
“Yang tentunya akan mempermudaan dalam proses Perencanaan, Pendataan, pengganggaran, Pengawasan dan Pembinaan terkait Kepemudaan,” imbuhnya. (Prima Intan DI)