JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mewaspadai potensi celah hukum serius dalam rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendorong Panitia Kerja (Panja) DPR untuk menyisipkan klausul ring-fencing (pemagaran regulasi) secara ketat guna membentengi kedaulatan fiskal negara.
Desakan ini merupakan hasil dari rumusan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar SMSI di Bali pada Jumat (10/7/2026). SMSI menilai, di tengah euforia ambisi PFII menyamai Singapura dan Dubai, pemerintah tidak boleh abai terhadap ancaman regulatory arbitrage serta praktik penghindaran pajak terselubung.
“Kami mendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement),” tegas Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, dalam pemaparan hasil FGD di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Dr. Agus Syabarrudin menjelaskan bahwa tanpa adanya mekanisme pengawasan dan pembatasan hukum yang rigid, korporasi besar rawan melakukan regulatory arbitrage. Praktik ini jamak terjadi ketika perusahaan memindahkan domisili hukum ke kawasan khusus semata-mata demi mengejar regulasi yang longgar, modal minimum yang rendah, atau tarif pajak yang miring.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu fenomena Base Erosion (pengikisan basis pajak), di mana laba raksasa korporasi dicatat di PFII sementara aktivitas penciptaan nilai ekonomi riilnya justru berada di luar kawasan tersebut.
5 Masukan Strategis SMSI untuk Panja RUU PFII
Untuk mengantisipasi kebocoran anggaran negara, SMSI menyodorkan lima poin rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam draf RUU PFII maupun aturan turunannya:
Pertama, menerapkan substance requirement yang mewajibkan setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, sumber daya manusia, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.
Kedua, membatasi agar perusahaan domestik tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau regulasi, tanpa adanya aktivitas ekonomi yang riil.
Ketiga, mengatur secara tegas mekanisme pertukaran data dan pengawasan bersama antara otoritas PFII, Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK, dan instansi terkait lainnya untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.
Keempat, memasukkan ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan tersebut.
Kelima, menyelaraskan seluruh ketentuan PFII dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) agar kredibilitas PFII di mata investor global tetap terjaga.
SMSI menekankan bahwa kredibilitas sebuah pusat keuangan dunia tidak hanya diukur dari obral insentif fiskal. Namun, dari kekuatan tata kelola (good governance) serta kepastian hukumnya.
Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi, sehingga PFII mampu menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (*)





