Kepala Desa Ketua Pengawas Kopdes Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih (Ilustrasi: AI)

YOGYAKARTA – Kepala desa (Kades) atau Lurah otomatis menjadi Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih setempat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Berdasarkan SE Menkop Nomor 1/2025, pemilihan pengurus dan pengawas dilakukan berdasarkan hasil rapat musyawarah masyarakat desa. Sedangkan ketua pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio pengawas koperasi.

Butir 5 SE Menkop menyebutkan desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa. Koperasi Desa Merah Putih seluruh desa di Indonesia diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

Sedangkan bentuk koperasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. Banyak desa di Indonesia yang telah memiliki Koperasi Unit Desa.

Untuk penamaan koperasi wajib diawali dengan kata “Koperasi” yang dilanjutkan frasa “Desa Merah Putih” dan diakhiri dengan nama desa setempat. Misalnya “Koperasi Desa Merah Putih Srimulyo”.

Baca Juga:  Masyarakat Jogja di Kendari Perlu Gamelan

Mekanisme pengawasan dan evaluasi nantinya dilakukan oleh Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten.Kota dan Pemerintah Desa). Evaluasi berkala dilakukan tiap 6 bulan setelah peluncuran.

Selanjutnya, bentuk usaha atau kegiatan yang dilakukan Kopdes Merah Putih berupa: Gerai/outlet penyediaan sembako, gerai/outlet penyediaan obat murah, penyediaan kantor koperasi, dan unit simpan pinjam koperasi.

Kopdes Merah Putih juga dilengkapi dengan gerai/outlet klinik desa, penyediaan gudang, logistik (distribusi), dan lainnya sesuai dengan penugasan dan kebutuhan usaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *