Ketua SMSI Binjai-Langkat Memohon Kepada Pj Gubsu Menutup 89 Galian C Diduga Ilegal

Jalan berlubang dan berdebu yang menghubungkan Kota Binjai dan Kabupaten Langkat yang dilalui dum truck muatan material galian C saat diabadikan. (Foto: Istimewa)

LANGKAT – Maraknya galian C diduga ilegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, sangat meresahkan rakyat.

Sebagian masyarakat menduga ada pembiaran dari pihak Dinas terkait. Bahkan disinyalir, pihak pengusaha galian C diduga setor upeti kepada oknum tertentu yang mana kegiatan penggalian bahkan penyedotan pasir di pinggiran sungai di Binjai-Langkat tersebut sangat tumbuh subur yang berdampak merusak lingkungan beserta merusak jalan umum.

“Coba perhatikan, dimana ada mobil Dum Truck, mobil Colt Desel, maupun mobil lainnya yang mengangkut bahan galian C dipastikan jalan umum akan rusak. Bahkan di mana-mana jika kita melintasi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat yang dilalui mobil muatan galian C tampak berlubang sungguh dampaknya sangat parah, karena jika diperhatikan muatan material galian C basah berair. Saya perhatikan mobil muatan tersebut melintas di seputaran Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara,”ungkap Siswanto Ihsan SE Ketua SMSI Binjai-Langkat yang juga Warga Masyarakat berdomisi di Kota Binjai kelahiran asli Kabupaten Langkat itu kepada Awak Media, Sabtu (7/10/2023).

Dirinya juga berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Utara,  melalui Pj Gubsu, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatra Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, Pemko Binjai agar bekerjasama melakukan penutupan terhadap galian C diduga illegal.

Dari hasil investigasi di lokasi, ada beberapa
tambang galian C yang di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat diduga ilegal tanpa mengantongi ijin lengkap dari Kementrian ESDM. Bahkan diduga sebagian galian C illegal itu tidak mengantongi ijin dari Pemprov Sumut yang mana bahwa sedang marak-maraknya beroperasi di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat beberapa titik lokasi.

Baca Juga:  Kisruh Kerja Sama Sawit dengan PTPN V Riau, Ketua Kopsa Makmur Usai dari KSP Minta Dukungan SMSI

Pemuda kelahiran Kabupaten Langkat itu juga menerangkan bahwa, diduga ada 89 tambang Galian C yang hingga hari ini beroperasi diduga tidak memiliki izin di antaranya ada 53 galian C yang diduga melakukan bayar pajak.

“Diduga ada 53 yang melakukan pembayaran pajak. Diduga dari total dimaksud adalah tambang siluman. Ya walaupun 53 diduga bayar pajak usaha galian C ini juga diduga belum memiliki izin lengkap dari Kementrian terkait di Pusat, sebab dengan membayar pajak, bukan berarti telah memiliki izin lengkap. Karena menurut saya tidak mudah mengurus ijin galian C ada proses yang harus dilalui para pengusaha tersebut,” tambah pria berbadan tegap tersebut.

Dari beberapa titik galian C diduga Ilegal yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langakat, ada beberapa titik lokasi galian C yang diduga hingga sampai saat ini beroperasi antara lain yakni:

– Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

– Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Prov. Sumut.

– Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Prov. Sumut.

– Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.

– Kec. Sawit Sebrang, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Batang Serangan, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Wampu, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Bahorok, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

Baca Juga:  Bupati Kebumen Serahkan Bantuan CSR Pertamina Bagi Penggerak Lingkungan

– Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Serapit, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Hinai, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Kuala, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Binjai, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Gebang, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Padang Tualang, Kec. Padang Tualang, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Pangkalan Berandan Barat, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Salapian, Kab. Langkat, Prov. Sumut.

– Kec. Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Prov. Sumut, dan diduga masih ada titik lokasi lainnya.

Dari data di beberapa Kecamatan Binjai-Langkat, diduga ada total 89 galian C ilegal bahkan bukan hanya galian C yang menggunakan excavator bahkan ada yang menggunakan mesin sedotan pasir diduga illegal.

Menanggapi galian C diduga illegal tersebut, pria biasa disapa Ihsan yang masih menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat memohon kepada Pemprovsu melalui Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin
agar melakukan upaya penutupan galian C diduga illegal tersebut.

“Saya memohon kepada Bapak Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin yang saya banggakan beserta jajaran agar melakukan penutupan galian C diduga illegal yang berada di Binjai-Langkat. Bahkan, bila perlu Pemprovsu ditambah personel gabungan TNI-Polri menutup lokasi galian C yang diduga merusak lingkungan yang dapat membahayakan Warga Masyarakat Binjai-Langkat yang mana dampak lingkungan yang semakin parah ditambah dum truck bermuatan galian C melebihi tonase mengakibatkan jalan berlubang dan berdebu,” masih ungkap pemerhati lingkungan Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE.

Sementara itu, hingga Jumat (6/10/2023), malam Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin saat dikonfirmasi Via WA pribadinya perihal galian C diduga illegal sebanyak 89 lokasi yang berada di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat tersebut belum menjawab.

Baca Juga:  Para Pedagang Pasar Kranggan Galur Belajar Pemasaran Online di Los Pasar

Siswanto Ihsan SE, salah satu Sekertaris Umum (Sekum) di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama itu yakin akan kinerja Pj Gubsu Mayjend TNI (Purn) Hasanudin menutup lokasi diduga galian C illegal yang selama ini diduga tidak mengantongi ijin lengkap dan berdampak kepada kerusakan alam sehingga menurutnya perbuatan diduga melanggar hukum pidana bahkan kategori dengan dugaan kejahatan lingkungan hidup.

“Jika memang terbukti 89 galian C diduga illegal di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini jelas dalam pasal ada pidananya yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar,” ujar Siswanto.

Diduga pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini jangan dianggap sepele, harusnya ditindaklanjuti. Jangan ada pembiaran dengan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini diduga mendapatkan keuntungan dan diduga memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, bahkan dapat menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam,” tutup Siswanto Ihsan.

Saat hendak dikonfirmasi Wartawan, pemilik 89 tambang galian C diduga illegal yang berbeda kepemilikan dan berbeda lokasi itu, tidak berada di tempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *