PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meluncurkan program e-Pak Ladi atau pelayanan kependudukan langsung jadi secara Elektronik. Semua desa atau kalurahan berjumlah 365 ditargetkan tahun 2022 sudah menjalankannya.
Program e-Pak Ladi melayani permintaan akta kematian, kelahiran, surat keterangan pindah, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA), perubahan data kependudukan, kesalahan nama, alamat, pindah, pecah KK, perubahan status KTP, dan lainnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan menargetkan program e-Pak Ladi kelar di tahun 2022. Saat ini sudah ada 278 desa dan kelurahan di Kabupaten Pasuruan yang telah menjalankan program e-Pak Ladi. Hanya 87 desa dan kelurahan yang belum menerapkannya.
“Kemarin tambah satu lagi di Bangil, jadi totalnya 278 desa/kelurahan yang sudah melayani adminduk melalui kios e-Pak Ladi. Tahun 2022 saya targetkan selesai semua,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, Rabu 18 Mei 2022.
Untuk menuntaskan layanan tersebut hingga menyeluruh, lanjut Tectona, ada beberapa kendala yang harus diselesaikan. Di antaranya, sarana dan prasarana penunjang. Termasuk, jaringan internet, karena beberapa desa masih sulit mengakses internet dengan kualitas baik.
“Seperti kemarin di Desa Wonorejo, Lumbang, susah sekali diakses karena merupakan area blank spot. Tapi alhamdulillah melalui Telkom, kita bisa. Ataupun pihak swasta yang mau bekerja sama, silakan,” ucapnya.
Tectona menjelaskan, seluruh desa dan kelurahan didorong untuk menghadirkan layanan e-Pak Ladi di salah satu ruangan yang ada di balai desa atau balai kelurahan. Selanjutnya tinggal mengajukan permohonan jaringan e-Pak Ladi kepada Kemendagri melalui Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.
“Kita buatkan surat edaran ke desa dan kelurahan, untuk kemudian mereka bisa mengajukan ke Kemendagri melalui kita,” kata Tectona. Kalau disetujui, tinggal menyiapkan satu ruangan khusus untuk kios e-Pak Ladi dan desa bisa menunjuk 1 operator yang memahami dunia IT dan segera melaksanakan layanan ini.
Seperti diketahui, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan berinovasi melalui kios e-Pak Ladi. Seluruh layanan kependudukan dan catatan sipil bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan.
Mulai dari layanan akta kematian, kelahiran, surat keterangan pindah, KK, KTP, KIA, perubahan data kependudukan, kesalahan nama, alamat, pindah, pecah KK, perubahan status KTP, dan lainnya. Kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi. Manfaatkan kemajuan TI untuk peningkatan kualitas pelayanan dan kehidupan manusia. (*)