YOGYAKARTA – Warga Yogyakarta yang dimotori Komunitas Sabtu Paing dan Forum Kajian Keistimewaan DIY mendatangi kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Senin 14 September 2026. Mereka mempertanyakan Dana Keistimewaan, uang negara dan uang publik, dibawa ke mana, untuk siapa, siapa yang menerima manfaat, dan apa hasil nyatanya bagi rakyat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rombongan Serikat Warga Yogyakarta diterima langsung Ketua DPRD DIY Nuryadi beserta jajarannya dan Kepala Paniradya Keistimewaan (Paniradya Pati) Kurniawan. Berdasarkan hasil Jajak Pendapat, warga Yogyakarta menyampaikan aspirasi masyarakat terkait transparansi, akuntabilitas, pemerataan, efektivitas, serta manfaat Dana Keistimewaan (Danais) bagi masyarakat Yogyakarta.
Berdasarkan hasil Jajak Pendapat yang disusun oleh Komunitas Sabtu Paing dan Forum Kajian Keistimewaan DIY dan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2026 terhadap 153 responden, publik belum merasakan manfaat Danais.
Hasil jajak pendapat menunjukkan adanya kesenjangan antara besarnya peran Dana Keistimewaan sebagai instrumen kebijakan dengan persepsi masyarakat mengenai manfaat yang mereka rasakan.
Sebanyak 65,9 % responden menyatakan manfaat langsung Dana Keistimewaan masih kurang terasa atau tidak terasa sama sekali. Sementara itu, 67,3 % responden menilai manfaat Dana Keistimewaan belum sepadan dengan besarnya anggaran yang digunakan.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan Danais bukan semata-mata mengenai berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga mengenai: Siapa penerima manfaat; dimana program dilaksanakan; berapa nilai anggarannya; apa hasil yang dicapai; bagaimana dampaknya bagi masyarakat; dan bagaimana masyarakat dapat mengawasi serta mengevaluasinya.
Dengan kata lain, publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret atas pertanyaan: Uangnya digunakan untuk apa, siapa yang memperoleh manfaat, dan apa perubahan nyata yang terjadi setelah uang tersebut dibelanjakan?
Sulit Informasi Danais
Salah satu temuan paling kuat dalam Jajak Pendapat adalah persoalan keterbukaan informasi. Sebanyak 74,5 % responden menyatakan informasi mengenai Dana Keistimewaan sulit, sangat sulit, atau bahkan tidak pernah mereka temukan.
Pada saat yang sama, tuntutan keterbukaan sangat tinggi. Sebanyak 98 % responden menyatakan perlu atau sangat perlu adanya pembukaan data Dana Keistimewaan kepada publik, termasuk sampai pada tingkat program, lokasi, nilai anggaran, pelaksana atau penerima, serta hasil program.
Karena itu, warga Yogyakarta memandang bahwa transparansi Danais tidak boleh berhenti pada laporan administratif, tetapi harus memungkinkan masyarakat mengetahui perjalanan anggaran secara utuh: dari perencanaan → pengusulan → penganggaran → pelaksanaan → penerima manfaat → hasil → evaluasi.
Pemerataan Manfaat Danais
Persoalan lain yang sangat menonjol adalah pemerataan. Sebanyak 70,6 % responden menilai distribusi manfaat Dana Keistimewaan antarwilayah kurang adil, tidak adil, atau sangat tidak adil. Dalam jajak pendapat tersebut, Gunungkidul memperoleh angka tertinggi sebagai wilayah yang dinilai masih membutuhkan perhatian, yakni 35,9 %, disusul Bantul 22,9 % dan Kulon Progo 20,3 %.
Temuan ini menjadi bahan penting bagi DPRD DIY untuk mempertanyakan apakah alokasi Danais selama ini sudah benar-benar menggunakan indikator kebutuhan sosial-ekonomi dan persoalan nyata masing-masing wilayah.
Masyarakat juga memberikan pesan yang sangat kuat mengenai bagaimana keberhasilan Danais seharusnya diukur. Sebanyak 99,3 % responden setuju atau sangat setuju bahwa setiap program harus memiliki indikator hasil yang terukur.
Sebanyak 98 % responden juga setuju atau sangat setuju apabila pencairan Dana Keistimewaan semakin dikaitkan dengan pencapaian manfaat/outcome yang dapat diverifikasi. Bahkan, 100 % responden setuju atau sangat setuju bahwa pertanggungjawaban harus menilai manfaat bagi masyarakat, kebudayaan, pemerataan dan masa depan Yogyakarta, bukan sekadar jumlah uang yang dibelanjakan.
Karena itu, pertanyaan publik bukan lagi sekadar: Berapa rupiah Danais yang sudah terserap? Tetapi harus bergeser menjadi: Berapa banyak masyarakat yang benar-benar mendapatkan manfaat dan perubahan apa yang dapat dibuktikan?
Pengawasan Kurang
Jajak pendapat juga menemukan bahwa 69,9 % responden menilai pengawasan Dana Keistimewaan masih kurang atau sangat kurang. Sebanyak 59,5 % responden menginginkan seluruh pihak dilibatkan dalam pengawasan, sementara masyarakat sipil dan media juga memperoleh dukungan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan Danais tidak seharusnya hanya menjadi urusan pemerintah dan lembaga formal. Masyarakat, DPRD, lembaga pengawasan, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan media harus memiliki ruang untuk ikut mengawasi.
Salah satu pegiat kajian keistimewaan, Sigit Sugito, mengungkapkan ada 17 tokoh dari berbagai elemen masyarakat yang ikut audiesi ke DPRD DIY. Ada mantan guru, tiktoker, pimpinan pondok pesantren, aktivis lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, seniman, dan lainnya. Mereka umumnya prihatin dengan tata kelola dana keistimewaan.

Aktivis ini prihatin dengan alasan sumbu filosofis, rakyat yang berdagang sate mendapat perlakukan tidak manusiawi. “Nek ora entuk dodol neng kono, yo digolekkan tempat yang bagus, ora digrujuk banyu koyo ngono,” teriak Sigit.
Penanganan rakyat yang berjualan seperti itu tidak sesuai dengan nilai keistimewaan. Jika pemanfaatan dana keistimewaan untuk mengusir rakyat yang mencari nafkah, itu berarti dana demoralisasi. Jika pemanfaatan dana keistimewaan sampai menghilangkan kohesi masyarakat, maka akan menumbuhkan premanisme di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tanggapan Legislatif dan Eksekutif
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyambut baik audiensi dari para tokoh warga Yogyakarta. Menurutnya, apa yang dikemukakan warga merupakan persoalan serius dan tidak cukup dibicarakan hari ini. “Untuk itu perlu ada waktu kita bahas lagi, nanti kita agendakan,” ujar Nuryadi.
Selanjutnya Paniradya Pati, Kurniawan, bertekad akan membenahi secara administrasi tata kelola Danais dan terus mendengar aspirasi masyarakat secara terbuka. “Saya baru menjabat delapan bulan, nanti coba saya benahi secara administrasi,” jelasnya.
10 Tuntutan Pengelolaan Danais
Pada kesempatan itu, warga Yogyakarta menyampaikan 10 tuntutan perbaikan tata Kelola Danais. Berdasarkan rekomendasi dalam laporan jajak pendapat, Komunitas Sabtu Paing dan Forum Kajian Keistimewaan DIY mendorong adanya: 1. Portal keterbukaan Dana Keistimewaan yang mudah diakses publik. 2. Perubahan orientasi dari serapan anggaran menuju dampak nyata. 3. Pemerataan Danais berbasis kebutuhan wilayah. 4. Prioritas yang lebih kuat terhadap kesejahteraan, pendidikan dan UMKM.
5.–Pengawasan berlapis serta penguatan audit dan keterbukaan hasil pengawasan. 6. Partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas. 7. Evaluasi Danais secara berkala dan menyeluruh. 8. Kemudahan masyarakat memperoleh informasi dan mengakses program. 9. Pengelolaan kebudayaan yang memberikan dampak nyata terhadap ekosistem seniman dan budaya lokal. 10. Penggunaan data masyarakat sebagai salah satu dasar penyempurnaan kebijakan.
Warga Yogyakarta menegaskan bahwa kritik terhadap tata kelola Dana Keistimewaan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola. Keistimewaan Yogyakarta tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewenangan dalam mengelola anggaran, tetapi harus menghasilkan tata kelola yang transparan, adil, efektif dan manfaatnya dapat dibuktikan.
Laporan jajak pendapat menyimpulkan bahwa masyarakat menghendaki perubahan orientasi pengelolaan Dana Keistimewaan: dari penekanan pada belanja dan pelaksanaan kegiatan menuju manfaat nyata, pemerataan, keterbukaan, pengawasan dan pertanggungjawaban berbasis hasil. (Ono)






