JAKARTA – Sejumlah kepala desa mendatangi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 9 September 2026. Mereka menyampaikan aspirasinya agar para kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2027 minta agar masa jabatannya diperpanjang.
Perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan, Muhadi, mengatakan perpanjangan masa jabatan akan mengurangi biaya pemilihan. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan kebijakan efisiensi yang digalakkan pemerintah.
“Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu,” kata Muhadi saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI.
Salah satu kepala desa, Saifuddin, menuturkan alasan stabilitas dan pembangunan desa turut menjadi pertimbangan para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan.
Dia meminta agar pemerintah membuat aturan yang dapat menghentikan tahapan pilkades. “Untuk keberlangsungan situasi dan stabilitas keamanan, serta pembangunan sosial masyarakat,” tegasnya.
Saifuddin menilai penunjukan penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil perlu diubah. Jumlah pegawai negeri terbatas, sehingga akan menambah beban bila ASN ditunjuk sebagai penjabat kepala desa.
“Kami meminta pimpinan DPR dan pemerintah agar mencabut klausul penjabat kepala desa yang diisi oleh ASN. Sebaiknya dikembalikan lagi ke kepala desa yang saat ini menjabat atau mantan kepala desa,” papar Saifuddin.
Masa jabatan kepala desa diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, dengan maksimal menjabat sebanyak 2 periode.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memahami pertimbangan para kepala desa akhir masa jabatan yang meminta adanya keberlanjutan periodisasi. Menurutnya, persoalan pembiayaan pilkades, pertimbangan stabilitas, dan potensi terjadinya polarisasi menjelang pemilihan perlu dipertimbangkan.
DPR menyatakan bakal mengkaji aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir tersebut. Saan Mustopa mengatakan instansinya akan membahas usulan itu dengan Kementerian Dalam Negeri. “Insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti dengan kementerian terkait,” ujarnya, Rabu 9 September 2026. (*)






